ss_blog_claim=6853e64dae9fcd8425790b711998bf08

Amazing Fire Illusion

SP: KPK vs Polri, Politisasi Hukum?  

Senin, 16 November 2009

Proses hukum memang kudu berlangsung secara khusuk: hakim, dan seluruh judiciary perlu ketenangan untuk menimbang masaalahnya dengan matang.


Tapi masaalahnya di Indonesia polisi dan kejaksaan sudah begitu busuk hingga yang namanya pengadilan itu sudah menjadi lembaga ketidak adilan.

Saya juga dari semula bertanya-tanya, apa tidak ada jalan lain untuk membersihkan polisi dan kejaksaan dari kenistaan, tapi tidak menemukan jawabnya.
Susah, sungguh susah untuk tidak membawa masaalahnya kemuka umum
Susah, sungguh susah untuk tidak "menggelar proses penegakan hukum" ketengah masyarakat.


Namun demikian, pendapat orang ini tetap perlu didengarkan..


ZOOM2009-11-16
KPK vs Polri, Politisasi Hukum?


Oleh : Indriyanto Seno Adji , Guru Besar Fakultas Hukum UI

Polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri semakin meluas tanpa arah acuan hukum yang jelas. Dari soal sangkaan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pembukaan rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK), dengar pendapat Polri dan Kejaksaan di DPR, bahkan pembentukan Tim Pencari Fakta (Tim 8), dan skandal Bank Century, yang kesemuanya memberikan pendapat hukum terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Lebih ekstrem lagi, Tim 8 maupun MK, selaku personal, membuat pendapat hukum tentang lemahnya pembuktian untuk dapat tidaknya kasus ini diajukan ke pengadilan, pencopotan Jaksa Agung dan Kapolri yang ternyata Tim 8 belum bekerja saat itu. Garis ini menimbulkan kesan buruk bagi reformasi hukum di Indonesia.

Politisasi hukum memberikan kesan stigma terhadap kehendak adanya supremacy of law. Padahal, supremasi hukum merupakan arah kehendak semua negara secara universal, tidak terkecuali Indonesia. Makna "reformasi" yang seharusnya memiliki konotasi positif, tetapi bila dan telah digunakan untuk kepentingan tertentu sebagai kedok politik, akan bermakna yang negatif. Demikian pula makna reformasi hukum yang seharusnya diartikan sebagai pembaruan hukum dengan mengedepankan hukum sebagai panglima dan persamaan di hadapan hukum, tanpa kecuali.

Mengingat prinsip mendasar rule of law, suatu supremacy of law, negara hukum dari Dicey adalah demokratis sifatnya, maka pandangan dia selalu menjadi acuan bagi negara hukum yang demokratis seperti Indonesia ini. Ada tiga karakter negara hukum, yaitu (a) pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung perlakuan sama di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan, (b) legalitas dalam arti hukum dengan segala bentuknya, dan (c) penghargaan terhadap suatu due process of law, suatu peradilan bebas, tidak memihak, dan lepas dari pengaruh tekanan kekuasaan dalam bentuk apa pun. Pada kasus Bibit-Chandra, semua prinsip supremasi hukum ini telah ditinggalkan justru dengan memberikan justifikasi adanya pemahaman prinsip keadilan yang menyimpang. Karakter hilangnya prinsip due process of law terurai lebih lanjut.

Pertama, pelaksanaan penegakan hukum yang melibatkan penegak hukum haruslah diartikan sebagai prosedur wajar di hadapan hukum karena prinsip equal before the law berlaku bagi KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Apabila rule of law sebagai pijakan primaritas negara, tentunya segala prosedural hukum dalam konteks perkara (pidana) harus lepas dari ikatan atau kepentingan politik. Suatu perkara pidana yang sudah sarat dengan muatan politik akan meninggalkan makna supremasi hukum itu sendiri. Dan inilah yang terjadi pada proses penanganan perkara pidana dugaan penyalahgunaan wewenang (suap, pemerasan) pimpinan KPK.

Proses penyidikan oleh Polri dianggap sebagai rivalitas kelembagaan, padahal kesemua ini memiliki intensitas masalah berbeda . Pengamat hukum (pidana dan nonpidana) dan politik pun memberikan warna argumen hukum yang justru tercipta opini dan stigma penegakan hukum, sehingga membuat kebingungan publik antara eforia dan phobia penegakan hukum menjadi rancu dan bias.

Kedua, terjadinya minimalisasi penghargaan prinsip legalitas. Seharusnya dipahami penegak dan pengamat hukum. Bila ada keraguan terhadap pembuktian dan kurangnya alat bukti, harus ada perasaan besar hati untuk menghentikan penyidikan/penuntutan sesuai prinsip praduga tak bersalah. Namun bila ada keyakinan keutuhan alat bukti harus berpegang prinsip speedy trial ke pengadilan agar tidak melanggar hak-hak asasi Bibit-Chandra. Proses kembali ulangnya berkas adalah parameter redusi terhadap prinsip legalitas hak asasi Bibit-Chandra.


Peradilan Jalanan

Ketiga, dengan berlindung di balik asas keadilan masyarakat, lembaga yudikatif, seperti MK maupun legislatif (DPR), pula ada Tim Pencari Fakta (Tim 8) berlomba-lomba mencari simpati masyarakat dengan menggelar proses penegakan hukum yang menjadi ranah yudikatif. Lebih ekstrem lagi, lembaga yudikatif (MK) maupun Tim 8, layaknya hakim keadilan, mengeluarkan pernyataan dan opini sebelum ada hasil akhir dari mekanisme due process of law. Para pengamat hukum seolah buta hukum dan pengamat politik seolah representasi dan jargon hukum, sehingga jadilah semacam prapenghakiman dengan pembentukan opini sepihak, berpihak dan negatif yang justru menimbulkan kesan obstruction of justice dari lembaga dan tim tersebut. Inilah yang dinamakan street justice (peradilan jalanan) yang tidak edukatif. Seharusnya court justice (peradilan di pengadilan) menjadi legalitas kita semua.

Kepentingan politik mewarnai penegakan hukum secara buruk, yang anehnya justru dilakukan oleh pejabat negara, pengamat hukum, politik dan sosial yang akibatnya menimbulkan kerancuan yang sangat bias bagi masyarakat, sehingga sulit menemukan diferensial antara pendapat dari pengamat serta pejabat yang profesional dan stigma provokator. Pembentukan opini terhadap suatu proses hukum yang berjalan tentunya menimbulkan pandangan hukum yang permisif, seolah KPK sebagai lembaga imunitas dari penegakan hukum dan jauh dari penyelewengan hukum, sebaliknya Polri sebagai lembaga yang lemah dalam penegakan hukum.

Proses yang wajar dari penyidikan seharusnya tidak dilakukan dengan intervensi, baik dalam bentuk pembangunan opini maupun tangan kekuasaan, yang langsung maupun tidak langsung, akan mempengaruhi proses hukum. Suatu usaha untuk mempengaruhi hasil dari suatu pemeriksaan proses hukum merupakan sub judice rule yang dapat menggoyahkan prinsip penegakan hukum itu sendiri. Lembaga yudikatif, MK, memang atas dasar interest of justice dapat memerintahkan pembukaan rekaman.

Meskipun, menurut saya, isi substansi rekaman tidak berkaitan secara langsung dengan masalah pemberhentian tetap Bibit-Chandra yang dipandang inkonstitusional.

Pula, tidaklah pada tempatnya sosok personal MK memberikan pendapat hukum terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hal serupa juga dilakukan oleh Tim 8 yang telah memberikan pendapat sebelum bekerja, saat bekerja, dan belum ada finalisasi dalam pemberian rekomendasi kepada Presiden. Presiden tidak memiliki kewenangan diberhentikan atau dilanjutkannya proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kasus Bibit-Chandra.

Dari kajian sosio-yuridis, gangguan optimal independensi penegak hukum justru dari kalangan internal kekuasaan maupun pihak yang memiliki vested-interest terselubung. Bahkan gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi penegak hukum dikemas dalam bentuk independensi semu, seperti pembentukan tim independen yang justru menyiratkan adanya usaha yang secara tidak langsung mempengaruhi penegak hukum . Kesemua ini dinamakan sub judice rule, suatu usaha untuk mempengaruhi hasil dari suatu pemeriksaan proses hukum, yang tentunya dapat menggoyahkan prinsip keadilan dan penegakan hukum itu sendiri.

Bila dicermati, proses penegakan hukum dalam kasus Bibit-Chandra ini telah dilakukan secara profesional oleh Polri, Kejaksaan dan KPK sebagai integrated institution, namun stigma pembentukan opini yang rancu inilah yang merusak sistem penegakan hukum dengan segala argumentasi yang selayaknya menjadi ranah peradilan. Tanpa kesabaran terhadap proses hukum, pengamat dan pejabat telah menciptakan politisasi hukum, sehingga ucapan Prof Dr Dimyati Hartono, makna politics are to be adopted by the laws, not laws to the politics hanyalah gerakan simbolik dari cadar reformasi hukum di Indonesia.

KPK, Polri, dan Kejaksaan bersatulah. Bangkitlah penegak hukum melawan provokator dan koruptor ! *


---------------

Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


MI: Tim 8 Optimistis Presiden Perhatikan Rekomendasi Kasus Bibit dan Chandra  

Tim 8 Optimistis Presiden Perhatikan Rekomendasi Kasus Bibit dan Chandra

Senin, 16 2009 18:02 WIB 61 Dibaca | 0 Komentar

JAKARTA--MI: Anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis optimistis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memperhatikan rekomendasi Tim Delapan karena kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto adalah ujian bagi pemerintah.


"Saya tidak yakin bahwa Presiden tidak akan mempertimbangkan, karena kasus ini mendapat perhatian yang sangat luas di mata internasional dan ini tes buat pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini," kata Todung di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Senin (16/11).


Oleh karena itu, katanya, meski rekomendasi Tim Delapan tidak bersifat mengikat, ia percaya Presiden Yudhoyono akan mempertimbangkan semua usulan Tim Delapan. Apabila pemerintah gagal menyelesaikan kasus Bibit dan Chandra, menurut Todung, seluruh gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia akan mengalami hambatan.


"Padahal pemberantasan korupsi itu adalah agenda pemerintahan SBY-Boediono. Jadi saya yakin Presiden akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan situasi yang begitu krisis semacam ini," tuturnya.


Sementara itu, anggota Tim Delapan lain, Anies Baswedan, mengatakan Tim Delapan menghargai prinsip-prinsip etis sehingga tidak bersedia membuka kepada publik isi rekomendasi sebelum diserahkan kepada Presiden selaku pemberi mandat.


Setelah itu, lanjutnya, Tim Delapan akan menentukan sikap atas diskresi yang dikeluarkan Presiden setelah menerima rekomendasi tim delapan. Ia juga mengatakan, Tim Delapan masih beranggapan positif bahwa rekomendasi mereka tidak akan diabaikan oleh Presiden. (Ant/OL-01)




---------------

Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


MI: Kebangkrutan Hukum  

Kebangkrutan Hukum

Senin, 16 2009 00:01 WIB 3782 Dibaca | 35 Komentar

PILIHAN bangsa ini untuk menjadi negara hukum bukan lahir dari sebuah angan-angan kosong. Negara hukum dipilih karena pengalaman getir sebagai negeri yang dijajah dan lebih dari tiga abad berada dalam lorong gelap ketidakadilan.


Bagi segenap anak bangsa ini, negara hukum lahir karena kerinduan yang amat sangat terhadap terwujudnya keadilan. Itu berarti hukum bukan sekadar alat untuk menciptakan ketertiban, melainkan yang lebih utama adalah untuk menegakkan keadilan.


Sayangnya, jalan menuju tegaknya keadilan melalui hukum di negeri ini kian jauh panggang dari api. Hukum bukan semata dipahami secara prosedural legalistik, melainkan sudah diperdagangkan secara murah-murahan, baik dalam pasar gelap maupun pasar terang. Pembelinya bukan hanya para makelar, melainkan juga mafioso.


Fakta munculnya rekaman antara Anggodo Widjojo dan para penegak hukum yang amat terang-benderang menyusun skenario mengkriminalkan Bibit-Chandra, dua pemimpin nonaktif KPK, adalah bukti hukum yang ditransaksikan itu.


Bukti itu kian kuat ketika mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizard mengakui telah diperintah oleh pimpinannya untuk menandatangani berita acara pemeriksaan yang berisi skenario menjerat Antasari Azhar, mantan Ketua KPK.


Penelusuran Tim 8 terhadap dua kasus tersebut kian mengukuhkan pendapat publik bahwa hukum sedang menuju kebangkrutan di negeri ini. Sebuah kebangkrutan yang disebabkan oleh permainan lincah para cukong dan tunduk dan takluknya penegak hukum oleh uang.

Hukum di negeri ini memang hanya indah di dalam kitab undang-undang, tapi busuk dalam kenyataan. Puncak kebusukan hukum itu terjadi sekarang ini dengan diperdengarkannya rekaman telepon Anggodo di MK dan pengakuan Wiliardi Wizard di pengadilan.


Akibatnya, citra negeri ini memburuk di mata internasional. Sebuah kampanye yang jelek, amat jelek, yang bisa menghancurkan minat investor untuk menanamkan modalnya di negeri ini. Sebab yang terjadi di negeri ini bukan hanya tak ada kepastian hukum, melainkan juga kehancuran hukum.


Di dalam negeri, berangsur-angsur kepercayaan publik terhadap Presiden pun kian tergerus karena sikapnya yang dinilai tidak tegas. Semakin berlarut-larut kebangkrutan hukum ini dibiarkan, semakin mahal pula harga yang harus kita bayar. Karena itu, berulang-ulang melalui forum ini kita menggarisbawahi agar Presiden segera bertindak membersihkan rumah penegak hukum dari sarang penyamun.


Dengan kekuatan dan legitimasi yang dimilikinya, ditambah amunisi rekomendasi Tim 8, Presiden harus melakukan penyelamatan agar kebangkrutan hukum segera teratasi.


---------------

Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Kompas: :Coba Urai Kasus Century, DPR Gantungkan Harapan pada Hak Angket Century  

Coba Urai Kasus Century, DPR Gantungkan Harapan pada Hak Angket Century
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie (kiri) menerima dokumen berisi tanda tangan 139 anggota DPR yang mengajukan usulan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century, Kamis (12/11). Marzuki sendiri menolak menandatangani dokumen hak angket itu.
Senin, 16 November 2009 | 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR menggantungkan harapannya pada hak angket Century (kini Bank Mutiara) untuk mengurai kasus yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. Pasalnya, audit investigatif aliran dana kepada Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipastikan stagnan.

"Hasil audit dari BPK hanya akan sampai situ karena belum ada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)-nya," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis di Gedung DPR, Senin (16/11).

Menurut Emir, hasil audit yang dilakukan BPK tidak akan sempurna karena tidak ada laporan dan data-data terkait aliran dana Bank Century dari PPATK. Diharapkan, dengan hak angket Century ini, DPR dapat memanggil PPATK dan melengkapi audit BPK.

"Jadi, DPR mengajukan hak angket untuk melengkapi saja. Sebab, instansi-instansi yang tidak bisa dipanggil oleh BPK bisa ditanggulangi dengan pemanggilan melalui hak angket," ujarnya.

Menurut Emir, laporan PPATK yang diterima anggota dewan seusai pengesahan hak angket selanjutnya akan diserahkan kepada BPK untuk diaudit. "Kami bukan akuntan, bukan auditor sehingga data dari PPATK akan kita serahkan ke BPK," ujar Ketua Komisi XI DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P ini.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR berniat untuk mengajukan usul hak angket Century secara resmi ke Rapat Paripurna DPR. Setidaknya, sudah ada enam fraksi partai politik yang ikut bergabung, yakni F-PDIP, Hanura, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Gerindra. Namun, hingga kini hak angket ini belum juga masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Padahal, sebelumnya sejumlah anggota dewan berencana untuk membawa hak angket Century ke Bamus pekan lalu.

"Dari rapat paripurna, kalau disetujui, akan dibentuk panitia angketnya," tandasnya.


ANI

Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/11/16/17225340/Coba.Urai.Kasus.Century..DPR.Gantungkan.Harapan.pada.Hak.Angket.Century

 
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.


AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


BBC: US demands Afghan 'bribery court'  

Di Afghanistan juga..

US demands Afghan 'bribery court'

The Afghan president must set up a "major crimes tribunal" and an anti-corruption commission, US Secretary of State Hillary Clinton says.

She told ABC television that Hamid Karzai "can do better".

The Afghan leader - recently re-elected in a poll marred by fraud allegations - has come under growing Western pressure to deal with corruption.

One of Mr Karzai's spokesmen insisted the Afghan leader's administration was "serious" about tackling corruption.

The American ambassador in Kabul has warned against a US troop surge unless Mr Karzai takes action against corruption.

" Now we believe that President Karzai and his government can do better "
Hillary Clinton US Secretary of State

His views are at odds with US generals recommending a major troop deployment.

Afghanistan's chief prosecutor has said he has a list of senior officials and ministers suspected of taking bribes, but refused to publish their names.

Chief prosecutor Ishaq Aluko told the BBC last week that he had asked the president and Supreme Court to set up a special court to deal with the cases.

The presidential election in August was tainted with accusations of fraud and vote-rigging. Mr Karzai's main rival pulled out of a run-off vote.

No aid

Mrs Clinton, in an interview on ABC, said Washington expects "a major crimes tribunal" to be set up and "an anti-corruption commission established and functioning".

She said the Afghan government needed to take action against people who have "taken advantage of the money that has poured into Afghanistan" in the past eight years.

She said she had made it clear that civilian aid would not be given unless the US could track it if it went to government ministries.

Mrs Clinton said the goal of the US was to defeat al-Qaeda, and help Afghans defend themselves against the Taliban.

"Now we believe that President Karzai and his government can do better," she said.

People's needs

"We've delivered that message. Now that the election is finally over, we're looking to see tangible evidence that the government, led by the president but going all the way down to the local level, will be more responsive to the needs of the people."

Corruption in Afghanistan - which is the world's largest producer of opium - is linked mainly to illegal drugs, according to the United Nations Office on Drugs and Crime.

It has also said the unprecedentedly large amount of international assistance, and pressure to spend resources quickly, also contribute to corruption.

Afghanistan is regularly listed as among the worst five countries - out of 180 - for corruption by watchdog groups.

Print Sponsor

Advertisement
 
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.


AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


MI: Ketua MA: Presiden Harus Pertimbangkan Putusan Tim 8  

Minggu, 15 November 2009

Ketua MA
Presiden Harus Pertimbangkan Putusan Tim 8
Minggu, 15 2009 21:33 WIB      224 Dibaca  |  0 Komentar
JAKARTA-MI: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan secara sungguh-sungguh rekomendasi Tim 8 Kasus Bibit-Chandra.

"Presiden harus mempertimbangkan rekomendasi Tim 8. Kalau itu tidak dilakukan, maka buat apa Tim 8 dibentuk," jelas Mahfud, di Jakarta, Minggu (15/11).

Presiden membentuk Tim 8 untuk meredam ketegangan yang terjadi masyarakat terkait penahanan Bibit-Chandra. Tim 8 dibentuk untuk mencari fakta dan merekomendasikan tindakan apa yang harus dilakukan.

Mahfud menilai rekomendasi yang diberikan Tim 8 berisikan alternatif hukum yang dapat dipilih. Atas rekomendasi itu, Presiden akan mengambil jalan keluar atas kemelut KPK-Polri. Menurut Mahfud, keputusan Presiden yang berdasarkan rekomendasi Tim 8 masih tetap berada dalam koridor hukum.

"Putusan Presiden itu nantinya kelanjutan dari rekomendasi Tim 8. Artinya, tetap berada di jalur hukum. Jadi, janganlah sampai dibelokkan ke jalur politik," tegas Mahfud.

Mahfud berharap keputusan Presiden atas kasus Bibit-Chandra dapat menjadi jalan keluar terbaik. "Artinya, sekalipun tetap berada di jalur hukum, keputusan itu tidak mengakibatkan salah satu pihak kehilangan muka," paparnya.
Karena itu, Mahfud pun berharap agar publik tetap menghormati putusan Presiden. Harapan itu pun ia tujukan kepada Tim 8.
"Setelah rekomendasi diberikan, Tim 8 tidak boleh berbuat apa pun lagi," tegas Mahfud.

Mahfud mengharapkan rekomendasi Tim 8 lebih mengutamakan penyelesaian kasus Bibit-Chandra. "Ini merupakan kasus konkrit yang harus segera ditangani," ungkap Mahfud. Setelah itu, barulah pemerintah melakukan reformasi institusi kepolisian dan kejaksaan. (Dvd/OL-7)
 
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.


AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Kasus Kriminalisasi KPK Demonstrasi Tandingan Picu Konflik Horizontal  

Kasus Kriminalisasi KPK
Demonstrasi Tandingan Picu Konflik Horizontal
Minggu, 15 2009 22:37 WIB      116 Dibaca  |  0 Komentar
JAKARTA-MI: Demonstrasi tandingan mendukung Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah yang belakangan marak, berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.


Karena itu, Presiden SBY harus cepat mengambil keputusan setelah Tim Delapan menyerahkan laporan dan rekomendasi lengkap.


"Keadaan ini adalah kesalahan pemerintah, kenapa membiarkan terlalu lama, sehingga orang sampai tidak percaya kepada proses hukum. Kalau tidak cepat ditindaklanjuti, maka akan terjadi proses pembusukan," ujar tokoh nasional Syafi'i Maarif, di Jakarta, Minggu (15/11).


Ia mengaku tidak yakin, jika demonstrasi mendukung Kepolisian dan Kejaksaan ialah aksi atas dasar inisiatif murni dari masyarakat. Karena gerakan ini tidak serentak dan meluas seperti dukungan terhadap KPK. "Ini demo kepentingan, karena dua institusi (Kepolisian dan Kejaksaan) telah kehilangan muka. Kelompok yang murni harus menunjukkan sikap lebih dewasa, jangan terpancing emosi, apalagi menunjukkan demo yang brutal," tuturnya.


Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menambahkan, tidak semua polisi buruk, karena itu para polisi yang baik harus menyadarkan dan mengembalikan wibawa kepolisian.


Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik UI Maswadi Rauf berpendapat, aksi unjukrasa yang terjadi disebabkan lambatnya Presiden membuat keputusan. Kejadian ini, sambungnya, berpotensi ke tahap konflik massa. Ia mengingatkan Presiden untuk segera membuat keputusan dalam satu atau dua hari mendatang. Presiden, kata dia, harus membuktikan bahwa tidak bersikap ragu-ragu.


"Kalau tidak maka konflik semakin tajam, pertentangan makin melebar. Ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya mengingatkan.


Sedangkan aksi unjukrasa tandingan yang terjadi, menurut dia, tidak semurni demonstrasi dukungan kepada KPK. "Itu bisa dilihat dari jumlah massa, frekuensi, sebaran, dan variasi orang-orang yang ikut demo itu," ujarnya.


Demonstrasi tandingan, kata dia, karena Kepolisian dan Kejaksaan tidak mau tinggal diam atas gelombang protes masyarakat yang menyalahkan dua lembaga tersebut. "Mereka bisa mengerahkan massa, banyak orang-orang yang mau untuk itu," tukasnya. (NJ/OL-7)

---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Republika: Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi  


Logo_print

Nasional » Berita

Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi

By Republika Contributor
Minggu, 15 November 2009 pukul 17:48:00
Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi
JAKARTA - Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran dan terkait dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pemberian sanksi tersebut akan menuntaskan persoalan yang ditengarai menjadi proses kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau tidak, bagaimana rasa keadilan masyarakat. Saya kira memang mesti ada penegasan. Kalau tidak masyarakat akan bertanya-tanya kenapa tidak ada sanksinya," kata dia, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Ahad (15/11). Buyung menyatakan, selain untuk menuntaskan persoalan, sanksi tersebut juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Saat ini, Tim tengah menggelar rapat finalisasi untuk menyusun rekomendasi akhir hasil verifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra. Tim memastikan rekomendasi tersebut akan siap diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (16/11).
Tim delapan menerima mandat dari Presiden pada Senin (2/11) dan bekerja hingga Senin (16/11). Tim itu terdiri dari, Buyung selaku Ketua, Koesparmono Irsan sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris, Denny Indrayana. Tim beranggotakan Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, serta Hikmahanto Juwana.
Selama dua pekan bekerja, tim tersebut telah memanggil berbagai pihak terkait kasus hukum Chandra dan Bibit untuk dimintai keterangan. Yaitu, Kepala Polri, Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri, dan jajarannya di Bareskrim; Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dan jajaran di bidang pidana khusus; pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bibit-Chandra beserta kuasa hukumnya.
Serta, Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang merupakan buronan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan; Ary Muladi, tersangka penipuan PT Masaro Radiocom; Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dan kuasa hukumnya; Edy Soemarsono, saksi pertemuan Antasari dengan Anggoro di Singapura.
Tim juga sudah memanggil orang-orang yang disebut dalam rekaman Anggodo dengan beberapa pihak. Yaitu, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, Whisnu Subroto; Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga; dan Kepala Bareskrim, Komjen Pol Susno Duadji.
Tim juga sudah meminta keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbana (LPSK) dan tim penyidik Polda Metro Jaya yang menerima laporan Antasari tentang adanya penyuapan ke pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Jumat (13/11), Tim juga kembali meminta keterangan dari Chandra.
Pada pekan lalu, Tim juga sudah melakukan gelar perkara dengan tim penyidik Direktorat III Bareskrim dan tim jaksa peneliti pada Pidana Khusus Kejaksaan. Hasilnya, tim menyampaikan tiga hal terkait kasus ini. Yaitu, Pertama, fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik Polri tidak cukup untuk dilanjutkan proses hukum tindak pidana pemerasan atau suap terhadap Bibit dan Chandra.
Kedua, andaikata ada, Polri hanya memiliki bukti penyerahan uang dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi. Sementara, penyerahan selanjutnya dari Ary ke Yulianto atau langsung ke pimpinan KPK ternyata tidak dapat dibuktikan. Ketiga, andaikata dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan, pasal penyalahgunaan wewenang lemah karena merupakan pasal karet. Selain itu, tindakan pencekalan yang dilakukan Bibit dan Chandra sudah lazim sejak KPK periode sebelumnya. ratna puspita/pur


---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Pentas Wajah tidak Bersalah  

Minggu, 08 November 2009

HEBOH kasus Bibit dan Chandra, yang oleh publik dianggap pantas disebut sebagai skandal, sedang mengganggu pikiran, nurani, dan akal sehat. Apa yang berkecamuk dalam pikiran publik tentang keadilan, kebenaran, dan nurani, bertolak belakang dengan apa yang dengan gigih dipertontonkan oleh konstruksi berpikir hukum para pejabat negara.


Publik yang bagian terbesar adalah khalayak yang tidak mengerti hukum, tetapi memiliki nurani, menganggap kepolisian dan kejaksaan sebagai pihak yang bersalah. Tuduhan itu semakin meyakinkan ketika rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat tinggi kejaksaan dan kepolisian diperdengarkan secara terbuka di Mahkamah Konstitusi.

Proses kebenaran formal yang dicari sampai hari ini buntu, sementara publik semakin tidak percaya pada lembaga penegak hukum, khususnya kepada kejaksaan dan kepolisian.

Karena proses pengadilan terhadap Bibit dan Chandra, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinonaktifkan, berjalan amat lamban, maka yang terjadi adalah pengadilan oleh dan di depan publik. Bibit, Chandra, Kapolri, Susno Duadji, Jaksa Agung, dan Anggodo berlomba-lomba memberi tahu publik bahwa mereka tidak bersalah. Yang paling kentara melakukan safari untuk memenangkan kebenarannya adalah kepolisian.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bersafari ke forum pemimpin redaksi media massa, lalu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan Tim 8, tim yang dibentuk untuk mencari kebenaran skandal ini, juga dimanfaatkan untuk mengukuhkan kebenaran.

Dari tiga titik safari kebenaran itu, baru Komisi III DPR yang kelihatan memuji kepolisian. Karena, tentu, inilah lembaga yang mendewakan konstruksi berpikir prosedural.

Kapolri gagal memperoleh dukungan di media massa dan Tim 8, apalagi publik. Istilah cecak dan buaya yang diminta agar tidak lagi digunakan, malah kian gencar dipakai dengan beragam ejekan yang menggelikan.

Ketika berbicara tentang kredibilitas publik, polisi, dan DPR tidak bisa hanya bertopang pada konstruksi berpikir legalistik formal. Tidak ada wajah yang menyesal karena tidak memperoleh dukungan publik. Atau karena tidak mampu berpikir dan bertindak searah dengan nurani, jiwa, dan akal sehat publik.

Berbicara buka-bukaan di DPR yang dilakukan Kapolri malah menuai ketidakpercayaan baru kepada kepolisian. Karena semua orang yang disebut dalam pertemuan itu membantah. Yang percaya dan bertepuk tangan hanya anggota DPR, khususnya Komisi III.

Jadi, skandal yang amat menyakiti hati publik ini janganlah dipersempit seakan hanya perseteruan polisi, KPK, dan kejaksaan. Kalau kepolisian dan kejaksaan, termasuk DPR, tidak memperoleh kepercayaan publik, itu karena kegagalan mereka memberantas korupsi.

Publik merasa dan menyaksikan korupsi yang menjadi-jadi, tetapi kepada mereka dipertontonkan wajah-wajah yang tidak bersalah. Polisi yang tidak bersalah, DPR yang tidak bersalah, kejaksaan yang tidak bersalah. Ini justru kesalahan amat fatal dari eksistensi kita bernegara.
 
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Tim Mabes Polri Cari Yulianto ke Surabaya  

Tim Mabes Polri Cari Yulianto ke Surabaya

Surabaya, 7 November 2009 16:56
Tim Mabes Polri dikirimkan ke Surabaya guna mencari Yulianto dan Latif, yang disebut-sebut Ary Muladi --saksi dalam kasus rekaman KPK-Polri.

"Kasus itu ditangani Polri, karena itu tim Mabes Polri yang turun ke Surabaya, kami hanya membantu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di Surabaya, Sabtu (7/11).

Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keterangan Ary Muladi di hadapan tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta (7/11).

"Kami sendiri tidak tahu informasi soal itu, sebaiknya tanyakan Mabes Polri saja," kata Pudji Astuti, tanpa menyebut waktu tim Mabes Polri turun ke Surabaya.

Dalam keterangannya di depan tim delapan itu, Ary Muladi mengaku, tidak mengenal dan tidak menyerahkan uang dari Anggodo secara langsung kepada Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.

"Ada rayuan berkali-kali (dari penyidik Direktorat III Mabes Polri), jadi kalau saya kembali ke BAP pertama (menyerahkan uang secara langsung ke Ade Rahardja), saya akan dibebaskan," katanya.

Menurut Ary, uang sebesar Rp5,1 miliar dari Anggodo Widjojo diserahkan kepada Yulianto yang dikenalnya di Surabaya (alamatnya Dharmahusada Indah, Surabaya).

"Sosok Yulianto itu benar-benar ada, dia bertubuh atletis dengan alis mata lurus agak naik ke atas," katanya, seraya membantah bila menyerahkan uang langsung ke Ade Rahardja. [TMA, Ant]

URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=131902

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Ary Muladi: Tekanan Juga dari Penyidik  

By Republika Newsroom
Sabtu, 07 November 2009 pukul 18:50:00

JAKARTA--Ary Muladi, saksi kunci kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mendapat tekanan untuk kembali pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 15 Juli 2009 yang menyebutkan adanya aliran dana dari Anggodo Widjojo ke para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. T

ekanan tidak hanya dari Anggodo, namun juga dari penyidik-penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Kalau ancaman tidak ada, rayuan banyak. Rayuannya agar saya kembali ke BAP pertama. Selain Anggodo, penyidik juga begitu," kata Ary seusai memberikan verifikasi kepada Tim 8 di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Sabtu (7/11).

Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, penyidik menyatakan apabila tidak kembali ke keterangan pertama, maka Ary dapat dikenakan pasal baru. Padahal, lanjut dia, Ary sudah status tersangka dan ditahan untuk tuduhan penggelapan dan penipuan.

Namun, Sugeng melanjutkan, Ary tidak bisa menyebut nama. "Yang periksa institusi penyidik. Tapi, tidak bisa disebut namanaya karena mungkin dia adalah orang yang baik. Tapi, ditugaskan oleh atasannya," terang dia.

Selain tekanan agar kembali ke BAP pertama, Ary menuturkan, tekanan juga datang ke keluarganya dan baru berakhir sejak lima hari terakhir. Sebelumnya, dia menuturkan setiap anak dan istrinya pergi selalu ada yang membuntutinya.

"Dan, keluarga saya mengatakan setiap beberapa hari sekali ada orang yang mengaku dari Polsek Bintaro bertanya ke orang-orang sekitar rumah saya. Itu saya anggap ancaman juga," kata dia.

Sugeng mengatakan, pihaknya sudah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) pada Rabu (4/11). "Mereka baru akan rapat untuk memberikan penilaian terhadap permohonan tersebut pada Senin atau Selasa pekan depan," kata dia. nap/kpo

---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


A penguin foams past the biology  

Jumat, 23 Oktober 2009

A penguin foams past the biology.

A penguin is any bird that belongs to the Order Sphenisciformes. That would be a strict definition. But, that doesn't mean much to an individual upon inspection. First of all, a bird is any animal that is a homeothermic vertebrate animal with a pair of modified upper limbs that support or supported flight at one time in the evolutionary development of the animal. A penguin would be any animal that belongs to the class Aves, which contains all birds, is incapable of flight due to loss of the proper machinery, is naturally restricted to the Southern Hemisphere, moves about by swiming and walking, nests on land, and shares similar morphological features -- mainly color and striping patterns -- between the sexes.

The origin of "penguin" is nebulous. Sources suggest that it comes from the Swedish alka from which the English "auk" was derived. From this term came the expression "great auk" or "penguin." However, both "great auk" and "penguin" did not describe what we know as penguins, rather great auks, another type of flightless bird (which happens to be extinct).

It is also theorized that "penguin" comes from the Welsh expression pen gwyn meaning "white head" or from the Latin pinguis, meaning "pin wing." Both these terms seem unlikely origins for the word "penguin," however. I don't think anyone knows.

The number will vary depending upon whom you ask. Some say at least 18; most say at least 17, while others admit to only 16 or as few as 13. I think there are 16, or at most 17, species. The issue of speciation is debated on whether certain populations are merely hybrids of two species or distinct species. Speciation is said to have occured when two populations of animals cease to breed and develop on their own evolutionary paths.


What is the question here is whether certain "species" of penguins are still capable of interbreeding. Two issues of contention are the Little blue penguin and White-flippered penguin whose morphologies are so similar that many will argue that they are conspecifics with subspecies differentiation. Others contest that the Fiordland and the Snares Island penguins are the same species and should be arranged into subspecies. Some say the Royal penguin is a geographically distinct race of the Macaroni penguin. Still others contest that the extent of differences in the genus Spheniscus does not merit their separation into four species (this is not a popular view).

Some biologists contest this designation of taxonomy. Others argue that penguins are so unlike other avian species that this arrangement is warranted. The biology and evolution of penguins is such that no other bird amongst the neornithes even closely resembles them. Because the penguin is unlikely to be relatives of these birds except distantly, scientists have placed them into their own order.

Basically, there is little evidence that penguins moved from any particular place to their current locations. Early fossil records date the arrival of penguins in the late Eocene - 37 million to 45 million years ago. Fossils of this period were found in Australia, New Zealand and Antarctica, all current locations of several modern day penguins. Some of these fossils suggest penguins were as tall as 6 feet! So, it is likely that a distant ancestor of penguins migrated, either by flight or by swimming, to the southern hemisphere. This common link between modern penguins and ancient flying relatives has not be found; only penguin-like fossils have been found in the southern hemisphere.

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Contact List of business owners in the States  

Jumat, 28 Agustus 2009

15 sortable fields including contact names, phone, email etc..

Thousands of emails for every state - very fresh data

Introductory special price for this week only: $298 - Only until the end of this week

Email us at: Juliette@BestAccurateReliable.com

Send email to exit@BestAccurateReliable.com for deleted status

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Menolak Hasil Investigasi Citibank  

Rabu, 22 Juli 2009

Saya pemegang kartu kredit Citibank No. 4541-7910-4256-xxxx yang pada penagihan November 2008 saya menerima tagihan dimana ada penarikan tunai di ATM Bank Mandiri KCP Baruna Surabaya sebesar Rp. 1,461,500.-

Padahal kartu tersebut belum pernah saya aktifkan, kondisi masih tersegel di lembar pengiriman, PIN juga masih ada di saya, karena seperti informasi dari Citibank, penarikan tunai di ATM harus menggunakan fisik kartu.

Sejak kasus tersebut saya sudah berpuluh-puluh kali telepon Citibank dan selama di investigasi tagihan saya di dummy payment.

Akhirnya pada 06 Juli 2009 pihak Citibank (Bp. Adam) menghubungi saya dan bahwa hasil investigasi menyatakan tagihan tersebut tanggung-jawab saya.
Ketika saya jawab kalau saya tetap menolak/ keberatan, Bp. Adam bilang, saya akan di black list oleh BI.

Keputusan itu sangat sepihak, sementara ppihak Citibank tidak pernah mau tahu argumen saya seperti kartu masih tersegel, PIN di saya dan kartu belum saya aktifkan, tapi bisa dibobol untuk tarik tunai di ATM.

Saya harap Citibank tidak arogan dengan keputusaninvestigasinya dimana pelanggan diharuskan menerima/menyetujui hasilnya dan tidak tahu bagaimana cara kerja investigasi tersebut.

Mohon tanggapan Citibank.

RINA KUSUMAWATI
Jln Cipunegara 30
Surabaya
HP 081331201957

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Nokia Online Notice  

Selasa, 09 Juni 2009

London, United Kingdom.
380 Grosvenor Square London,
W1A 1AE United Kingdom
Batch: 12/25/0340
Ref: UK/101OXI/02.

Nokia Mobile Bonanza

You have just been awarded,the sum of £500,000.00 GBP in the Nokia Award
2009,attached with N96 Series Branded New Phone, happy Anniversary
Bonanza. This program was held on 30th day of May 2009. For Claims contact
(uknokiamobile@live.com)

Names:............
Address:..............
Country:................
Age:..........
Sex:..............
Phone number:.........

regard
Mr. Jude. Williams
Co-ordinator
-------------------
Email sent using my WebMail access.

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


facebook HARAM hukumnya  

Senin, 25 Mei 2009

Hasil Batsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa Timur yang berlansung di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat, Lirboyo, Kediri, memutuskan bahwa facebook haram.
Status hukum ini juga memiliki embel-embel bahwa facebook haram jika

  1. Digunakan untuk pendekatan kepada lawan jenis
  2. Digunakan untuk bergosip dan menyebarkan kebohongan
  3. Para pemakainya berbicara tentang masalah intim secara terbuka atau mendukung perilaku vulgar.
Untuk nomor 2 dan 3, mestinya semua orang beragama dan semua orang santun sudah mahfum bahwa bergosip, berbohong, berbicara masalah intim dengan terbuka itu adalah perbuatan yang tidak baik. Masyarakat Islam memahami bahwa itu dosa. Melalui media apapun.
Lalu apa kaitannya dengan facebook?

Untuk no 1 menimbulkan banyak pertanyaan. Bukankah sudah kodratnya manusia itu akan mencari pasangan hidup? Kalau yang dimaksud adalah pendekatan dengan tata cara yang tidak pantas, hal itu tetap akan tidak pantas! Apapun media yang digunakan tetap saja tidak pantas.
Lalu apa hubungannya dengan facebook?

Kalau mau mencari hal-hal tentang pornografi, kekerasan dan dosa-dosa yang lainnya, situs Google dan Youtube jauh lebih banyak menyediakan. Bahkan ada situs khusus tentang free sex. Bahkan lagi ada milis tentang spiritualisme, dan banyak membernya yang menghujat, menyudutkan dan melecehkan Islam. Lalu kenapa situs-situs tersebut tidak diharamkan juga?

Banyak sinetron TV yang menyajikan hal-hal yang lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya, lalu kenapa sintron tidak diharamkan? Atau bahkan televisi diharamkan?
Begitu juga dengan film-film layar lebar. Mau cari yang sadis, vulgar, free sex, banyak. Lalu kenapa film layar lebar tidak diharamkan?

Saya hanya kawatir Islam akan "terlihat" sebagai agama yang diktator, arogan, dan sombong. Hujatlah agama lain, tetapi jangan sekali-kali menghujat Islam. Begitu kira-kira penampakannya.

Kesombongan hanyalah milik Allah. Karena memang Allah memiliki kapasitas atas kesombongan. Tetapi Allah selalu menyayangi dan mengasihi apapun ciptaannya. Bahkan Iblis pun masih diberi kesempatan dan diberi fasilitas lebih dari malaikat lainnya, meskipun telah nyata menentang Allah.
Allah selalu mengajarkan kasih sayang dan santun.

Lalu kenapa umat Islam harus bersikap arogan? Memaksakan hal-hal yang dianggap benar oleh Umat Islam kepada komunitas heterogen di dunia ini? Yang bahkan Allah sendiri tidak memaksa mereka?

Dipihak lain, banyak perilaku Umat Islam yang membawa banyak mudharat tidak diharamakan. Contoh sederhana, banyak sekelompok umat Islam memasang tong-tong ditengah jalan, melambaikan bendera dengan gagang bambu atau besi ditengah keramian jalan raya antar kota, membuat kaget para pengendara yang tentu saja bisa mengakibatkan kecelakaan fatal, hanya untuk meminta sumbangan pembangunan masjid! Masya Allah....
Dan memang tidak salah kalau budaya ngemis menjadi membudaya di antar umat Islam.

Banyak hal penting yang lebih mendasar untuk dibicarakan daripada sekedar ngurusin facebook atau rokok. Umat Islam harus mengasah kearifannya karena jaman akan terus berjalan kedepan, menuju kemajuan. Dan Islam adalah agama sepanjang jaman. Bukan berarti bahwa kebiasaan yang selama ini kita pahami itu akan sesuai di sepanjang jaman. Tetapi kita harus semakin cepat memacu diri untuk memahami Islam dengan lebih baik agar kita bisa menjadi kalifah di jaman modern.

Islam tetap Islam. Al Qur'an adalah sumber ilmu terbesar di dunia fana ini. Al Quran adalah pedoman hidup dan akan berlaku sepanjang jaman.
Pertanyaannya adalah, apakah umat Islam telah memahami Al-Quran secara sempurna? Sehingga umat Islam tetap menjadi panutan dan pemimpin segala jaman?
Kearifan adalah kunci kesuksesan. Kesombongan adalah kunci kehancuran.

Islam tetap Islam. Al-Qur'an tetap Al Qur'an. Dan akan berlaku sepanjang jaman.
Apakah umat Islam juga begitu?

Marilah kita awali segala sesuatu dengan "niat baik", disemangati dengan rasa "penasaran" untuk terus belajar dan memahami segala sesuatu dengan lebih baik, dan dilakukan dengan ikhlas dengan semoyan "mau repot".

Aris Martant
(Tulisan ini juga dimuat di facebook http://www.facebook.com/note.php?note_id=84397569502&ref=mf )

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


BEASISWA S2 DEPARTEMEN AGAMA  

Rabu, 22 April 2009

Departemen Agama kembali akan memberikan beasiswa kepada para guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang ingin melanjutkan kuliah S-2. Pendaftaran dibuka mulai Senin (13/4) kemarin sampai Kamis 30 April 2009 mendatang. Program ini diperuntukkan untuk 1.200 orang baik guru maupun tenaga teknis di bidang pendidikan.

Selengkapnya:
http://www.depag.go.id/file/dokumen/SYARATSYARATBEASISWAS2.pdf
atau
http://depag-diy.net/show.php?mode=news&id=28
atau
http://www.depag-diy.net/images/BEASISWA%20S2.pdf

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


CALEG KOK NGEMPLANG  

Jumat, 17 April 2009

Wawan Gunawan lesu jika diingatkan soal tagihan yang belum dibayar itu. “Terus terang saya stres,” kata pengusaha pembuatan kaus di Jalan Surapati, Bandung, itu kemarin. Bagaimana tidak. Piutangnya kepada 10 pengurus partai politik mencapai Rp 1 miliar. Satu parpol saja ada yang berutang Rp 570 juta.

Masalah utang-piutang itu berawal dari pemesanan kaus untuk kampanye. Wawan diminta membuat 1.000 hingga 200 ribu kaus dari belasan partai politik. Uang muka ia tetapkan 50 persen. Namun, sisa pembayaran tak kunjung datang meski kaus sudah dibuat. Seretnya pelunasan membuat Wawan mengancam akan membawa kasusnya ke polisi jika sampai tenggat tetap belum dibayar.

Wawan hanya satu dari tiga pengusaha sentra kaus dan spanduk di Jalan Surapati, Kota Bandung, yang bernasib apes selama putaran pemilihan legislatif tahun ini. Menurut Ketua Koperasi Perajin Sentra Kaus dan Spanduk Jalan Suci, Bandung, Marnawie Munamah, total kerugian ketiga pengusaha anggotanya itu mencapai Rp 5 miliar.

Tagihan yang macet dialami pula sejumlah koran lokal yang terbit di Banten. Mereka kesulitan menagih uang pembayaran iklan pemilu yang dipasang calon anggota legislatif. Jumlah tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Menurut anggota staf pemasaran Radar Banten, Eka Setialaksmana, di korannya ada puluhan calon legislator yang belum melunasi tagihan iklan. “Besarnya Rp 5 juta sampai Rp 75 juta per calon,” katanya. Meski begitu, dia menolak menyebutkan siapa calon legislator yang belum membayar karena khawatir mereka malu dan malahan tidak membayar.

Eka menyebutkan, para calon yang berutang itu umumnya berasal dari partai politik besar. Sudah berulang kali ditagih, mereka hanya berjanji akan membayar.

Hal senada dikeluhkan Fikri Hilman dari bagian iklan harian Banten Raya Post. “Puluhan juta yang belum dibayar,” katanya. Dia khawatir tagihan itu tidak dibayar, karena tidak semua calon anggota legislatif itu terpilih dalam pemilu 9 April lalu.

Di Semarang, lain lagi kasusnya. Banyak calon legislator yang terlibat utang kepada perusahaan penyewaan mobil. “Saya sendiri tidak tahu, kenapa seusai pemilu duit mereka sulit keluar,” kata Agus Mansyur, pemilik Safira Rent Car, Semarang.

Tunggakan para calon legislator itu, menurut Agus, nilainya dari Rp 5 juta sampai Rp 16 juta. Biasanya mereka menyewa mobil secara bulanan selama masa kampanye. Duh, belum jadi anggota legislatif saja sudah menyusahkan rakyat.

ANWAR SISWADI | MABSUTI IBNU | ROFFIUDIN
dikirim oleh: reportermilist@gmail.com

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Now it's easy to promote your business to doctors  

Kamis, 16 April 2009

Here's what we're offering for this week:

Licensed Physicians in America

788,657 in total * 17,835 emails

Featuring the most complete contact information in many different areas of medicine

16 different sortable fields


American Pharmaceutical Company Listing
47,000 names and emails of the major positions

American Hospitals
complete contact information for CEO's, CFO's, Directors and more - over 23,000 listings in total for more than 7,000 hospitals in the USA

US Dentist Contact List
Virtually every dentist in America with full contact details

Chiropractors in the USA
Complete data for all chiropractors in America (a $250 value)


This week's special price =
$398 for all lists above

send email to: Shelly@medlistsources.com

above expires on April 18


Send email to stopping@medlistsources.com to ensure no further communication

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Hasil Pemilu Legislatif 2009  

Pemilu 2009 mungkin adalah sejarah pemilu paling memuakkan sepanjang pengalaman saya memiliki hak pilih.

Berikut adalah beberapa fakta yang bisa saya catat:

  • DPT yang amburadul bisa dikatakan merata diseluruh bumi nusantara.
  • Anak SMP yang memiliki kartu hak pilih.
  • Seorang mentri yang tidak mendapatkan kartu hak pilih
  • Kertas suara tertukar antar daerah
  • Kertas suara yang terlalu besar sehingga merepotkan pada waktu memilih, terutama bagi kaum manula.
  • KPU, Pemerintah dan Presiden yang cuek terhadap kondisi tersebut karena perolehan suara sudah diatas angin.
  • System contreng yang tidak disosialisasikan dengan baik, alhasil membingungkan banyak pemilih dan rawan manipulasi, wong tinggal contreng.
Yah mungkin masih banyak lagi fakta-fakta menyedihkan di sekitar penyelenggaraan Pemilu 2009.

Dan hasil Pemilu 2009 ternyata tak kalah menarik;
  1. Caleg SK di Dapil I Kabupaten Sumbawa menarik kembali bantuan sebuah mesin genset yang di sumbangkannya ke mesjid. Selain itu, ia juga menarik bantuan dana sebesar Rp 1 juta yang disumbangkannya ke dua mushallah.

  2. Caleg AH di Dapil I Kabupaten Sumbawa, sebelumnya ia menyumbang 100 buah kursi plastik dan 25 zak semen ke sebuah MTS di Kecamatan Labangka, Namun karena kecewa tidak meraih suara yang diharapkan, AH menarik kembali kursi dan semen tersebut.

  3. Oknum caleg di Kota Sumbawa Besar yang tidak disebut nama dan parpolnya, meminta kembali uang sebesar Rp 20 ribu per orang yang diberikan dengan target 50 hingga 60 suara. Namun di pemilu, perolehan yang ada hanya ada saksi dan keluarga tim sukses.

  4. Caleg nomor urut 9 dari Partai Golkar dari Kota Bogor,Yuniar, melalui tim suksesnya berinisial SB, menarik kembali ratusan buku tabungan masing-masing senilai Rp50.000 bertuliskan Karya Nyata Sejahtera yang dibagikan saat kampanye di Kampung Muara, RW 11/14, Kelurahan Pasirjaya,Kecamatan Bogor Barat.Namun saat hasil suara dihitung, dari jumlah DPT yang jumlahnya sekitar 900 suara,nama Yuniar hanya memperoleh di bawah 10 suara di RW 11 dan 14.

  5. Caleg Partai Golkar dari Daerah Pemilihan I Dumai Timur Aswin memalui tim suksesnya mencabut kembali lima tiang listrik yang telah dipasang untuk menyalurkan listrik kewarga setempat.

  6. Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjar, Jawa Barat, Srihayati, 23, ditemukan tewas gantung diri sekitar pukul 07.30 WIB Selasa (14/4).Ibu muda yang mencalonkan diri untuk daerah pemilihan (dapil) I Kota Banjar dengan nomor urut 8 itu ditemukan tewas di sebuah saung bambu di Dusun Limusnunggal RT01/01, Desa Bangunjaya,Kecamata n Langkaplancar, Kabupaten Ciamis.

  7. Seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pahala Sianipar ditemukan tewas di kediamannya, Senin (19/04) malam. Ia tewas bunuh diri akibat menenggak obat pembasmi serangga di dalam kamarnya. Di kediamannya Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Kota.

  8. Tim Sukses (TS) Caleg pun bisa stres bahkan mengakhiri hidupnya. Itu dibuktikan Muhammad Iqbal (28), TS seorang Caleg yang kalah. Lelaki yang menetap di Jalan Eka Surya, Gang Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor ini nekat gantung diri di kediamannya, Jumat (10/4). Iqbal adalah TS seorang Caleg untuk DPRD Medan. Sejak dua bulan lalu dia aktif menjadi TS Caleg sebuah Parpol. Karena kesibukan sebelum dan saat kampanye. Lelaki dengan pekerjaan serabutan ini dikabarkan sering tak pulang ke rumah untuk ngurus kemenangan Caleg jagoannya. Karena itu, dia acap bertengkar dengan istrinya.

  9. Lazuardi, seorang caleg DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, meninggal Senin (13/4) malam lalu. Ia meninggal beberapa jam setelah mengikuti penghitungan suara pemilu. Diduga caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini meninggal karena terlalu lelah dan stres mengikuti rangkaian proses pemilu. Ditambah perolehan suara tak cukup untuk menjadikannya legislator.

  10. Sri Sumini, caleg dari Partai Demokrat di Solo, Jawa Tengah, meninggal akibat serangan jantung dan lever pada hari Minggu (12/4). Menurut keluarga, sejak masa kampanye hingga usai pencontrengan sang caleg lebih pendiam dan terkesan menyimpan beban pikiran.

  11. Di Cirebon, sebanyak 15 orang caleg mengalami depresi dan memilih melakukan pengobatan spiritual untuk menyembuhkan depresi kepada Ustaz Ujang Bustomi di Desa Sinarancang, Mundu, Cirebon.

  12. Seorang calon legislator daerah pemilihan Tangerang, di perumahan elit Alam Sutera Kunciran, stres dan marah-marah karena kalah dalam pemilu legislatif 9 April lalu.Sekitar pukul 17.00 WIB (9/4) saat penghitungan suara dilakukan, seorang pria (40) yang merupakan caleg dari partai tertentu, terlihat frustasi saat mengatahui kalah dalam perolehan suara. Dia merangkak di pinggir jalan dengan membawa-bawa cangkir sambil meminta-minta uang kepada orang yang berlalu lalang, katanya kembalikan uang saya, kata caleg itu.

  13. Salah seorang caleg Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dari Bulukumba; Andi Langade Karaeng Mappangille Minggu (12/4) bersama tim suksesnya nekat melakukan penutupan jalan sepanjang 3 km. Tindakan tersebut diduga akibat perolehan suaranya yang tidak mencukupi menjadi caleg terpilih.

  14. Di Ternate, Maluku Utara, seorang caleg berinisial HT meminta kembali televisi yang sudah disumbangkan ke warga. Ini dilakukan karena perolehan suara sang caleg sangat rendah. Kejadian ini terjadi di RT 02 Kelurahan Falawaja II, Kota Ternate Selatan.

  15. Seorang caleg di Cirebon, Jawa Barat, kini sering melamun dan mengurung diri. Nasib ini menimpa Iwan Setiawan, caleg Partai Patriot asal Kabupaten Kuningan. Apa yang dialami Iwan ini bisa jadi hanya satu dari banyak kasus yang bakal terjadi. Setelah mengetahui hasil penghitungan suara tidak sesuai harapan, pria berusia 29 tahun ini mendadak menjadi pendiam dan sering mengurung diri di kamar. Keluarganya menduga, perilaku Iwan Setiawan terjadi karena kekalahannya dalam pemilu 9 April lalu. Iwan Setiawan memang telah menghabiskan uang yang banyak untuk kampanye. Setidaknya Rp 300 juta ludes dibuyurkan.

  16. Ni Putu Lilik Heliawati (45), caleg nomor tiga Partai Hanura untuk DPRD Buleleng, meninggal dunia secara mendadak di rumahnya Desa Bengkel, Busungbiu, Kabupaten Buleleng.Musibah terjadi Kamis (9/4) malam sekitar pukul 23.30 Wita itu. Heliawati diduga meninggal akibat serangan jantung setelah menerima telepon dari tim suksesnya bahwa perolehan suara yang bersangkutan tidak memenuhi harapan.

  17. Caleg nomor urut 15 Daerah Pemilihan (Dapil) berinisial S Sirimau untuk DPRD Kota Ambon, hendak menarik kembali karpet yang telah disumbangkan kepada ibu-ibu pengajian setempat.

  18. Caleg DPRD Kulon Progo menarik kembali sejumlah hadiah dan sumbangan yang pernah ia berikan kepada warga Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo. Caleg yang menarik kembali sumbangan kampanyenya itu, S, caleg perempuan.Saat masa kampanye, S cukup sering memberikan sumbangan dan hadiah kepada warga. Di Dusun Kamal, Karangsari, misalnya, ia memberikan 14 zak semen untuk pembuatan jalan konblok. Menurut warga, S juga memberikan bantuan alat musik drumband dan uang tunai Rp 2,5 juta.
  19. Di Kalimantan Tengah muncul dua caleg dan tiga simpatisan partai yang mengalami tekanan psikis. Dua dari lima orang itu mengalami gangguan jiwa ringan atau stres, seorang gangguan jiwa sedang atau depresi. Dua lainnya mengalami gangguan jiwa berat: terus mengoceh, murung, serta tak mau makan serta Minum. Kelimanya kini dirawat di Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat Kalawa Atei, Kalteng.

  20. Dahlan, caleg DPRD Bulukumba dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Caleg nomor urut tiga yang bertarung di Dapil I Kecamatan Herlang, Bonto Tiro dan Kajang ini, melakukan aksi penyegelan gedung SDN 225 Kajang-Kajang, Desa Borong, Kecamatan Herlang.Dahlan mulai menyegel sekolah ini sejak Sabtu (11/4) malam lalu dengan cara mengikat pintu gerbang sekolah menggunakan tali. Ia menyatakan, lahan yang ditempati gedung sekolah itu adalah miliknya.

  21. Caleg EP dari partai RepublikaN menggusur 42 KK dari lahan tempat mereka tinggal di kawasan Daeo, desa Gura, kecamatan Tobelo, kabupaten Halmahera Utara (Halut). Tergusurnya warga itu dikarenakan ada pengusiran dari pemilik lahan yang beralasan bahwa tempat tinggal warga "menumpang" itu akan dibangun tempat usaha. EP yang merupakan caleg dari partai RepublikaN tak memperoleh satupun suara dari TPS para warga berdomisili, yang menjadi pemicu dari penggusuran tersebut.

  22. Tim sukses salah satu caleg dari partai Golkar di Dapil I Ternate (Ternate Selatan-Moti) yang menarik televisi yang diberikan di pangkalan ojek Falajawa II, Kelurahan Kayu Merah, termasuk merusak pangkalan tersebut hanya beberapa jam setelah penghitungan suara berakhir.

  23. Tim sukses Caleg berinisial MG di Kelurahan Jati Ternate melakukanpenarikan televisi dan bantuan semen. Hal ini dilakukan karena suara yang diperolehnya tidak sesuai dengan harapan

Ada yang menyusul?

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Dosa Besar Pemilu 2009  

Selasa, 14 April 2009

Saya tidak tahu jumlah mereka. Mungkin puluhan atau ratusan ribu atau bahkan jutaan. Mereka pemegang kartu tanda penduduk dan terdaftar sebagai penduduk. Namun mereka kehilangan hak pilih karena nama mereka tak tertera dalam daftar pemilih tetap.

Sebagian dari mereka datang ke tempat pemungutan suara pada 9 April lalu sambil membawa bukti-bukti identitas kependudukan. Tetapi aturan melarang mereka menggunakan hak pilih mereka. Halangan administrasi merenggut hak-hak politik mereka. Mereka terabaikan. Ditengah sukacita para calon pemenang dan kesibukan partai-partai menyusun koalisi menuju pemilu presiden, Juli mendatang, tempat mereka makin tergeser dari berita pokok media masa.

Empat Salah Kaprah
Pencederaan hak-hak para pemilih itu adalah dosa besar Pemilu 2009 yang tak sekedar layak diratapi. Celakanya, sejumlah salah kaprah kita temukan dalam perbincangan tentang kisruh DPT.

Pertama, kisruh DPT lebih banyak dipahami sebagai bencana administrasi.
Ini jelas salah besar! Kisruh ini bukanlah bencana administrasi, melainkan pelecehan atas hak politik rakyat!
Mereka memahaminya sebagai sekedar perkara administratif tak paham bahwa bagian terpenting dalam setiap pemilu demokratis adalah terpenuhinya hak-hak politik para pemilih. Tanpa ini pemilu cedera berat.
Adalah salah besar menjadikan hal ihwal administratif (tak tercatat dalam DPT) sebagai alasan untuk membunuh hak pilih seseorang. Semestinya administrasi harus tunduk, tersubordinasi, dibuat lentur, menyesuaikan diri untuk memenuhi hak-hak pemilih. Setiap orang yang punya bukti sah kependudukan semestinya beroleh kesempatan menunaikan hak pilihnya.

Kedua, kisruh DPT dipahami sebagai muasal persoalan.
Sejatinya kisruh ini adalah konsekuensi logis dari kekacauan administrasi kependudukan kita. Itu bukanlah sebab, melainkan akibat.
Tak satupun dari emapat presiden pada era rformasi yang berhasil menata administrasi kependudukan secara layak. Alhasil, tiga pemilu legislatif (1999, 2004, 2009), satu pemilu presiden (2004), dan lebih dari 450 pemilihan kepala daerah selama satu dasawarsa terakhir dicederai rendahnya kredibilitas data pemilih. Dicederainya hak pilih ratusan ribu -bhakan jutaan- calon pemilih dalam pemilu pada 9 April lalu adalah puncak dari kisruh permanen berulang-ulang itu.
Sejak awal reformasi sudah kerap kita dengar beragam rencana pembenahan administrasi kependudukan. Kita juga pernah mendengar rencana komputerisasi data kependudukan dan pemberlakuan nomor identitas tunggal bagi setiap penduduk. Nyatanya dalam perkara ini kita tak beranjak maju.

Ketiga, kisruh DPT dipahami sebagai buah kekeliruan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tentu saja KPU punya andil memfasilitasi tak terkelolanya kisruh itu. Namun KPU bukan biang keladi sendirian. Mentri Dalam Negri (yang membawahkan otoritas pendataan dan administrasi kependudukan) dan Presiden (sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan administrasi pemerintahan) adalah pihak-pihak yang selayaknya ikut bertanggung jawab.
Maka saya sungguh menyesalkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdengar sepotong pun permohonan maaf dari KPU, Mendagri, maupun Presiden kepada setiap orang yang hak-hak politiknya dilucuti. KPU terkesan lebih senang membela diri, Mendagri alpa bahwa ia ikut bertanggungjawab, dan Presiden lebih sibuk menyiapkan jalan terlapang menuju termin kedua pemerintahannya.

Keempat, banyak partai politik berasumsi bahwa kisruh DPT menyebabkan mereka kalah.
Padahal sungguh sulit mengaitkan serta merta kisruh itu dengan perolehan suara setiap partai. Tak ada satu teoripun yang bisa membuktikan bahwa kisruh ini menguntungkan secara konsisten partai tertentu dan merugikan partai lain. Kisruh ini pun akhirnya hanya sekedar topeng pemanis untuk menyembunyikan ketidaksiapan sebagai partai untuk kalah.

Dua Perkembangan
Dari balik kisruh DPT, mencuat dua kemungkinan perkembangan perlawanan warga negara atau kemarahan partai-partai.

Para calon pemilih yang hak politiknya dicederai punya alasan kuat untuk melakukan aksi kolektif menuntut pertanggung-jawaban para pejabat publik terkait. Mereka berhak memperkarakan pelecehan hak-hak politik mereka melalui jalur hukum secara elegan, tanpa kekerasan, dengan melintasi sekat partai atau pilihan politik. Demokrasi harus memberikan jalan lapang bagi perlawanan semacam ini.

Tetapi kita layak cemas. Yang lebih mengemuka justru kemarahan partai-partai. Kisruh DPT boleh jadi hanya dijadikan instrumen politik oleh partai-partai untuk memperkarakan hasil pemilu. Menolak hasil pemilu tentu boleh-boleh saja, tetapi adalah kanak-kanak menjadikan kisruh DPT sebagai alasan pembenar sebuah kemarahanmembabi buta. Adalah tidak bertanggung-jawab menyamarkan ketidak siapan kalah dibalik isu pelecehan hak-hak politik rakyat.

Memanjakan kemarahan partai-partai sambil keluar dari konteks persoalan sesungguhnya hanya akan memperbesar dosa kita dalam Pemilu 2009. Padahal alih-alih menambah dosa, semestinya saatnya sekarang kita bertobat, yakni dengan segera membenahi data kependudukan untuk pemilu presiden besok.


Eep Saefulloh Fatah
Pemerhati Politik dari Universitas Indonesia
(Sumber: Kompas, Selasa, 14 April 2009)

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Medical Doctor Directory  

Sabtu, 07 Maret 2009

Here is the package deal we're running for this week

Current Medical Doctors in the United States

788,234 in total * 17,162 emails

Many different medical specialties

Can easily be sorted by 16 different fields


US Pharmaceutical Company Executives Contact List
Names and email addresses of 47,000 employees in high-ranking positions

Complete Contact List of Hospitals in America
23,000 Admins in more than 7,000 hospitals {a $399 value]

Extensive List of Dentists in the United States
More than half a million listings [worth $499 alone!]

American Chiropractors Listing
100k Chiropractors offices with full contact data including email, postal address, phone and fax


Dramatic cost reduction:
$394 for all listed above

send us an email: Crenshaw@thebestdatamed.com

this offer is only valid until March 13 09


Send us an email to xyz@thebestdatamed.com we will discontinue from the list

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


TELKOM MENIPU PELANGGAN  

Rabu, 04 Februari 2009

Telkom, committed to you. Slogan memang pas. Setelah denger sana-sini tentang keluhan terhadap telkom, sekarang tiba giliran saya mengalami sendiri.
Hari ini tgl 4 Februari 2009 datang tagihan telkom dengan jumlah tagihan 2 kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya. Gara-garanya adalah telkomnet instan!

Beberapa bulan lalu ada telepon penawaran dari telkom yaitu telkomnet instan murah, hanya dengan membayar 50 ribu perbulan saya dapet kuota pemakaian telkomnet instant untuk pemakaian 25 jam dan selebihnya akan dikenakan biaya 3 ribu per jam. Promosi ini belum ada batas waktu sampai kapan, atau yang jelas saya tidak pernah diinformasikan batas promosinya.

Sedikit kaget ketika pembayaran 50 ribu langsung dimasukkan dalam pos biaya langganan. Tapi okelah. Pemakain lancar dengan kondisi akses telkomnet instant yang seperti itu, biasalah.

Nah tagihan bulan ini nih yang bengkak gara-gara program itu. Ternyata program telah dihentikan sejak 31 Desember 2008. Sehingga pemakaian bulan January 2009 akan berlaku tarif normal 165 rupiah per menit, which is 9 ribu rupiah per jam.

Telkom MENIPU!
Masalahnya adalah bahwa informasi pemberhentian program tersebut tidak pernah saya terima. Sehingga pada bulan January saya enjoy aja pake telkomnet instant, yang berakibat pada pembekaan tagihan telpon saya.

Hari ini juga saya telpon 147. Saya bilang saya komplain karena tagihan telpon saya bengkak gara-gara pemakaian telkomnet instant dan pemberhentian program tanpa pemberitahuan.
Mbak Yuna si penerima telkom berusaha manis menjelaskan bahwa tagihan disebabkan karena pemakain telkomnet instant dimana program telkomnet instant murah sudah dihentikan.
Busyet deh. Kaya bolot aja!! Saya kan tahu persis bahwa tagihan itu adalah pemakaian telkomnet instant! dan bukan nya sudah saya jelaskan bahwa masalahnya adalah penghentian tanpa pemberitahuan itu. Siapa sih yang ngajarin "Customer Care" -nya telkom. Sukanya kok membodohkan pelanggan!!

Ketika saya tegaskan lagi permasalahan yang saya ingin diselesaikan, jawabannya hanya "iya pak, baik pak" dan kemudian hening. Capeek deh....
Lalu ketika saya tegur kembali dijawab bahwa disini (147 center) hanya terdapat data tagihan, untuk penyelesaiannya saya dipersilakan ke pembayaran telepon/plaza telkom.
Lah kalo ke tempat pembayaran telkom bukannya sama saja mereka hanya punya data tagihan dan tidak bisa menyelesaikan permasalahan saya?
Saya minta contact person yang bisa saya hubungi untuk permasalahan ini. Tetapi dia tidak tahu. Dan kemudian baru menawarkan untuk mencatat no HP saya untuk dihubungi kemudian.
Kapan?
Sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan!!!

Selisih 300 ribu!!! Siapa bilang tidak berarti? Siapa bilang uang kecil? Jangan munafik lah!!! Itu uang gede!!!
Lagian mending di donasikan untuk "Empowering Education and Defeat Poverty" daripada dibayarkan ke telkom!!!

EMOSI NIH!!!

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Directory of orthopedics surgeons and many more  

Selasa, 03 Februari 2009

Here's what we're offering for this week:

Certified Medical Doctors in the US

788,819 in total * 17,780 emails

Medical Doctors in many different specialties

Can easily be sorted by 16 different fields


Listing of US Pharma Companies
47,000 names and emails of the major positions

Hospitals in the US
Complete contact information for the important jobs held at the hospitals

American Dentists
More than half a million listings [worth $499 alone!]

American Chiropractors Contact List
100k Chiropractors offices with full contact data including email, postal address, phone and fax


Now offered at the lower rate:
$396 for all 5 datasets

reply by email: Lyles@qualitymedlists.com

valid until February 06


Send email to nomail@qualitymedlists.com for deleted status

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Kenapa Merokok Haram?  

Bismillahirahmanirrohim,

Tgl 26 lalu akhirnya MUI memutuskan bahwa merokok itu haram bagi kalangan tertentu plus mengharamkan yoga yang mengandung ritual agama.
Gleek...
I'm a smoker man!!! Event just a social smoker. But I love smoking.

Saya memang bukan pakar Islam. Tetapi setahu saya yang punya kewenangan memvonis Halal ato Haram itu hanya Allah semata. Allah memberikan petunjuknya melalui Al Qur'an dan melalui otak cerdas Muhammad (Hadits). Dan saya belum dapat petunjuk yang mengarahkan pada keharaman rokok.

Siapa bilang jaman Nabi belum ada rokok? Rokok mungkin sudah menjadi kebiasaan manusia paling kuno. Jadi saya pikir tidak beralasan bahwa hal tersebut adalah tugas para ulama untuk melakukan it'jma terhadap rokok dijaman sekarang ini.

Lalu apakah it'jma para ulama bisa menjadi hukum Islam. Saya memang tidak terlalu paham SOP-nya. Kalaupun bisa, mestinya harus melalui assesment dan analisa mendalam sebelum memutuskan entah itu dengan menggunakan Balance Score Card atau Six-Sigma atau bahkan kombinasi keduanya. Dan yang jelas harus transparan. Semua rujukan yang dipakai harus di umumkan kepada masyarakat, bukan hanya keputusannya aja.

Tetapi yang jelas sekarang ini pemahaman saya adalah bahwa it'jma tidak bisa menjadi hukum Islam. Karena yang memutuskan hukum Islam itu ya Allah swt. bukan manusia.
It'jma ulama paling mentok hanya bisa menjadi hukum negara (kalau memang negara tersebut adalah negara Islam). Nah kalau begini akan lain permasalahannya.

Haram bagi wanita hamil, anak-anak dan ditempat umum. Its sounds ridiculous! Haram adalah haram, dosa adalah dosa. Mau sedikit atau banyak tetep aja dosa. Tetep aja haram. Sepanjang pengetahuan saya hanya satu hal yang bisa membuat sesuatu yang haram menjadi halal, yaitu didalam kondisi bila tidak melakukannya maka nyawa kita terancam!
Setahu saya anak kecil tidak dihitung dosanya oleh Allah Yang Maha Pengasih, hingga dia menjadi baligh (ukuran dewasa dalam Islam). Lalu kalau anak belum baligh dan dia merokok, itu haram, haram berarti dosa, tapi anak belum baligh punya paspor bebas dosa, lalu tanggung jawab siapa dosa ini?

Wanita hamil. Ditempat umum. Sepertinya rujukannya hanya masalah kesehatan. Mungkin rujukan Qur'annya adalah surat Al-A'raf 157:
"Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk"
Asap kendaraan bermotor sepertinya lebih berbahaya daripada rokok, bukan? Kenapa ini tidak diharamkan? Asap pabrik, limbah industri, banyak lah.

Saya khawatir kalau MUI sudah dijangkiti trend "me too" strategy. Hanya ikut-ikutan negara tetangga, ikutan trend green living, green product.
Atau bahkan sudah tidak kuat menghadapi tekanan-tekanan pihak tertentu?

Ada pula fatwa Haram Yoga dan fatwa Haram Golput. Those are too much!!!

Saya hanya prihatin bahwa semakin banyak umat islam tidak menguatkan keislamannya dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman, melainkan dengan arogansi. Hanya karena merasa Islam adalah agama yang benar, Islam adalah umat terbesar di Indonesia.
Islam memang agama yang benar, tapi kalau dipahami secara salah, aplikasinya juga pasti salah.
Islam memang mayoritas, tapi apa artinya kalau hanya seperti buih dilautan yang terombang-ambing ombak lalu pecah dipinggiran pantai tanpa menyisakan sejarah yang berarti.

Allahu Akbar.

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Physician Database in the USA  

Kamis, 29 Januari 2009

Current Physicians in the United States

788,959 in total <> 17,064 emails

Many popular specialties like Emergency Medicine, Plastic Surgery, OBGYN, Oncology, Pediatrics and more

Over a dozen sortable fields

Price for new customers - $397


***** Get These Fr EE with every order this week *****

Pharmaceutical Companies in America
47,000 names and emails of the major positions

Complete Listing of Hospitals in the USA
Full data for all the major positions in more than 7k facilities

Dentists in America
More than half a million listings [worth $499 alone!]

US Chiropractor Contact List
Over than 100k chiropractors practicing in the US

Email us at: Dolan@listamaze.com

good until January 30


to terminate please send a blank message to discontinue@listamaze.com

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Contact me, martant21