ss_blog_claim=6853e64dae9fcd8425790b711998bf08

Amazing Fire Illusion

Kenapa Merokok Haram?  

Selasa, 03 Februari 2009

Bismillahirahmanirrohim,

Tgl 26 lalu akhirnya MUI memutuskan bahwa merokok itu haram bagi kalangan tertentu plus mengharamkan yoga yang mengandung ritual agama.
Gleek...
I'm a smoker man!!! Event just a social smoker. But I love smoking.

Saya memang bukan pakar Islam. Tetapi setahu saya yang punya kewenangan memvonis Halal ato Haram itu hanya Allah semata. Allah memberikan petunjuknya melalui Al Qur'an dan melalui otak cerdas Muhammad (Hadits). Dan saya belum dapat petunjuk yang mengarahkan pada keharaman rokok.

Siapa bilang jaman Nabi belum ada rokok? Rokok mungkin sudah menjadi kebiasaan manusia paling kuno. Jadi saya pikir tidak beralasan bahwa hal tersebut adalah tugas para ulama untuk melakukan it'jma terhadap rokok dijaman sekarang ini.

Lalu apakah it'jma para ulama bisa menjadi hukum Islam. Saya memang tidak terlalu paham SOP-nya. Kalaupun bisa, mestinya harus melalui assesment dan analisa mendalam sebelum memutuskan entah itu dengan menggunakan Balance Score Card atau Six-Sigma atau bahkan kombinasi keduanya. Dan yang jelas harus transparan. Semua rujukan yang dipakai harus di umumkan kepada masyarakat, bukan hanya keputusannya aja.

Tetapi yang jelas sekarang ini pemahaman saya adalah bahwa it'jma tidak bisa menjadi hukum Islam. Karena yang memutuskan hukum Islam itu ya Allah swt. bukan manusia.
It'jma ulama paling mentok hanya bisa menjadi hukum negara (kalau memang negara tersebut adalah negara Islam). Nah kalau begini akan lain permasalahannya.

Haram bagi wanita hamil, anak-anak dan ditempat umum. Its sounds ridiculous! Haram adalah haram, dosa adalah dosa. Mau sedikit atau banyak tetep aja dosa. Tetep aja haram. Sepanjang pengetahuan saya hanya satu hal yang bisa membuat sesuatu yang haram menjadi halal, yaitu didalam kondisi bila tidak melakukannya maka nyawa kita terancam!
Setahu saya anak kecil tidak dihitung dosanya oleh Allah Yang Maha Pengasih, hingga dia menjadi baligh (ukuran dewasa dalam Islam). Lalu kalau anak belum baligh dan dia merokok, itu haram, haram berarti dosa, tapi anak belum baligh punya paspor bebas dosa, lalu tanggung jawab siapa dosa ini?

Wanita hamil. Ditempat umum. Sepertinya rujukannya hanya masalah kesehatan. Mungkin rujukan Qur'annya adalah surat Al-A'raf 157:
"Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk"
Asap kendaraan bermotor sepertinya lebih berbahaya daripada rokok, bukan? Kenapa ini tidak diharamkan? Asap pabrik, limbah industri, banyak lah.

Saya khawatir kalau MUI sudah dijangkiti trend "me too" strategy. Hanya ikut-ikutan negara tetangga, ikutan trend green living, green product.
Atau bahkan sudah tidak kuat menghadapi tekanan-tekanan pihak tertentu?

Ada pula fatwa Haram Yoga dan fatwa Haram Golput. Those are too much!!!

Saya hanya prihatin bahwa semakin banyak umat islam tidak menguatkan keislamannya dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman, melainkan dengan arogansi. Hanya karena merasa Islam adalah agama yang benar, Islam adalah umat terbesar di Indonesia.
Islam memang agama yang benar, tapi kalau dipahami secara salah, aplikasinya juga pasti salah.
Islam memang mayoritas, tapi apa artinya kalau hanya seperti buih dilautan yang terombang-ambing ombak lalu pecah dipinggiran pantai tanpa menyisakan sejarah yang berarti.

Allahu Akbar.

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Contact me, martant21