ss_blog_claim=6853e64dae9fcd8425790b711998bf08

Amazing Fire Illusion

Republika: Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi  

Minggu, 15 November 2009


Logo_print

Nasional » Berita

Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi

By Republika Contributor
Minggu, 15 November 2009 pukul 17:48:00
Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi
JAKARTA - Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran dan terkait dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pemberian sanksi tersebut akan menuntaskan persoalan yang ditengarai menjadi proses kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau tidak, bagaimana rasa keadilan masyarakat. Saya kira memang mesti ada penegasan. Kalau tidak masyarakat akan bertanya-tanya kenapa tidak ada sanksinya," kata dia, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Ahad (15/11). Buyung menyatakan, selain untuk menuntaskan persoalan, sanksi tersebut juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Saat ini, Tim tengah menggelar rapat finalisasi untuk menyusun rekomendasi akhir hasil verifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra. Tim memastikan rekomendasi tersebut akan siap diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (16/11).
Tim delapan menerima mandat dari Presiden pada Senin (2/11) dan bekerja hingga Senin (16/11). Tim itu terdiri dari, Buyung selaku Ketua, Koesparmono Irsan sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris, Denny Indrayana. Tim beranggotakan Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, serta Hikmahanto Juwana.
Selama dua pekan bekerja, tim tersebut telah memanggil berbagai pihak terkait kasus hukum Chandra dan Bibit untuk dimintai keterangan. Yaitu, Kepala Polri, Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri, dan jajarannya di Bareskrim; Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dan jajaran di bidang pidana khusus; pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bibit-Chandra beserta kuasa hukumnya.
Serta, Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang merupakan buronan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan; Ary Muladi, tersangka penipuan PT Masaro Radiocom; Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dan kuasa hukumnya; Edy Soemarsono, saksi pertemuan Antasari dengan Anggoro di Singapura.
Tim juga sudah memanggil orang-orang yang disebut dalam rekaman Anggodo dengan beberapa pihak. Yaitu, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, Whisnu Subroto; Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga; dan Kepala Bareskrim, Komjen Pol Susno Duadji.
Tim juga sudah meminta keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbana (LPSK) dan tim penyidik Polda Metro Jaya yang menerima laporan Antasari tentang adanya penyuapan ke pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Jumat (13/11), Tim juga kembali meminta keterangan dari Chandra.
Pada pekan lalu, Tim juga sudah melakukan gelar perkara dengan tim penyidik Direktorat III Bareskrim dan tim jaksa peneliti pada Pidana Khusus Kejaksaan. Hasilnya, tim menyampaikan tiga hal terkait kasus ini. Yaitu, Pertama, fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik Polri tidak cukup untuk dilanjutkan proses hukum tindak pidana pemerasan atau suap terhadap Bibit dan Chandra.
Kedua, andaikata ada, Polri hanya memiliki bukti penyerahan uang dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi. Sementara, penyerahan selanjutnya dari Ary ke Yulianto atau langsung ke pimpinan KPK ternyata tidak dapat dibuktikan. Ketiga, andaikata dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan, pasal penyalahgunaan wewenang lemah karena merupakan pasal karet. Selain itu, tindakan pencekalan yang dilakukan Bibit dan Chandra sudah lazim sejak KPK periode sebelumnya. ratna puspita/pur


---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Contact me, martant21