ss_blog_claim=6853e64dae9fcd8425790b711998bf08

Amazing Fire Illusion

Republika: Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi  

Minggu, 15 November 2009


Logo_print

Nasional » Berita

Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi

By Republika Contributor
Minggu, 15 November 2009 pukul 17:48:00
Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi
JAKARTA - Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran dan terkait dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pemberian sanksi tersebut akan menuntaskan persoalan yang ditengarai menjadi proses kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau tidak, bagaimana rasa keadilan masyarakat. Saya kira memang mesti ada penegasan. Kalau tidak masyarakat akan bertanya-tanya kenapa tidak ada sanksinya," kata dia, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Ahad (15/11). Buyung menyatakan, selain untuk menuntaskan persoalan, sanksi tersebut juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Saat ini, Tim tengah menggelar rapat finalisasi untuk menyusun rekomendasi akhir hasil verifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra. Tim memastikan rekomendasi tersebut akan siap diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (16/11).
Tim delapan menerima mandat dari Presiden pada Senin (2/11) dan bekerja hingga Senin (16/11). Tim itu terdiri dari, Buyung selaku Ketua, Koesparmono Irsan sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris, Denny Indrayana. Tim beranggotakan Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, serta Hikmahanto Juwana.
Selama dua pekan bekerja, tim tersebut telah memanggil berbagai pihak terkait kasus hukum Chandra dan Bibit untuk dimintai keterangan. Yaitu, Kepala Polri, Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri, dan jajarannya di Bareskrim; Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dan jajaran di bidang pidana khusus; pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bibit-Chandra beserta kuasa hukumnya.
Serta, Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang merupakan buronan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan; Ary Muladi, tersangka penipuan PT Masaro Radiocom; Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dan kuasa hukumnya; Edy Soemarsono, saksi pertemuan Antasari dengan Anggoro di Singapura.
Tim juga sudah memanggil orang-orang yang disebut dalam rekaman Anggodo dengan beberapa pihak. Yaitu, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, Whisnu Subroto; Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga; dan Kepala Bareskrim, Komjen Pol Susno Duadji.
Tim juga sudah meminta keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbana (LPSK) dan tim penyidik Polda Metro Jaya yang menerima laporan Antasari tentang adanya penyuapan ke pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Jumat (13/11), Tim juga kembali meminta keterangan dari Chandra.
Pada pekan lalu, Tim juga sudah melakukan gelar perkara dengan tim penyidik Direktorat III Bareskrim dan tim jaksa peneliti pada Pidana Khusus Kejaksaan. Hasilnya, tim menyampaikan tiga hal terkait kasus ini. Yaitu, Pertama, fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik Polri tidak cukup untuk dilanjutkan proses hukum tindak pidana pemerasan atau suap terhadap Bibit dan Chandra.
Kedua, andaikata ada, Polri hanya memiliki bukti penyerahan uang dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi. Sementara, penyerahan selanjutnya dari Ary ke Yulianto atau langsung ke pimpinan KPK ternyata tidak dapat dibuktikan. Ketiga, andaikata dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan, pasal penyalahgunaan wewenang lemah karena merupakan pasal karet. Selain itu, tindakan pencekalan yang dilakukan Bibit dan Chandra sudah lazim sejak KPK periode sebelumnya. ratna puspita/pur


---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Pentas Wajah tidak Bersalah  

Minggu, 08 November 2009

HEBOH kasus Bibit dan Chandra, yang oleh publik dianggap pantas disebut sebagai skandal, sedang mengganggu pikiran, nurani, dan akal sehat. Apa yang berkecamuk dalam pikiran publik tentang keadilan, kebenaran, dan nurani, bertolak belakang dengan apa yang dengan gigih dipertontonkan oleh konstruksi berpikir hukum para pejabat negara.


Publik yang bagian terbesar adalah khalayak yang tidak mengerti hukum, tetapi memiliki nurani, menganggap kepolisian dan kejaksaan sebagai pihak yang bersalah. Tuduhan itu semakin meyakinkan ketika rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat tinggi kejaksaan dan kepolisian diperdengarkan secara terbuka di Mahkamah Konstitusi.

Proses kebenaran formal yang dicari sampai hari ini buntu, sementara publik semakin tidak percaya pada lembaga penegak hukum, khususnya kepada kejaksaan dan kepolisian.

Karena proses pengadilan terhadap Bibit dan Chandra, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinonaktifkan, berjalan amat lamban, maka yang terjadi adalah pengadilan oleh dan di depan publik. Bibit, Chandra, Kapolri, Susno Duadji, Jaksa Agung, dan Anggodo berlomba-lomba memberi tahu publik bahwa mereka tidak bersalah. Yang paling kentara melakukan safari untuk memenangkan kebenarannya adalah kepolisian.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bersafari ke forum pemimpin redaksi media massa, lalu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan Tim 8, tim yang dibentuk untuk mencari kebenaran skandal ini, juga dimanfaatkan untuk mengukuhkan kebenaran.

Dari tiga titik safari kebenaran itu, baru Komisi III DPR yang kelihatan memuji kepolisian. Karena, tentu, inilah lembaga yang mendewakan konstruksi berpikir prosedural.

Kapolri gagal memperoleh dukungan di media massa dan Tim 8, apalagi publik. Istilah cecak dan buaya yang diminta agar tidak lagi digunakan, malah kian gencar dipakai dengan beragam ejekan yang menggelikan.

Ketika berbicara tentang kredibilitas publik, polisi, dan DPR tidak bisa hanya bertopang pada konstruksi berpikir legalistik formal. Tidak ada wajah yang menyesal karena tidak memperoleh dukungan publik. Atau karena tidak mampu berpikir dan bertindak searah dengan nurani, jiwa, dan akal sehat publik.

Berbicara buka-bukaan di DPR yang dilakukan Kapolri malah menuai ketidakpercayaan baru kepada kepolisian. Karena semua orang yang disebut dalam pertemuan itu membantah. Yang percaya dan bertepuk tangan hanya anggota DPR, khususnya Komisi III.

Jadi, skandal yang amat menyakiti hati publik ini janganlah dipersempit seakan hanya perseteruan polisi, KPK, dan kejaksaan. Kalau kepolisian dan kejaksaan, termasuk DPR, tidak memperoleh kepercayaan publik, itu karena kegagalan mereka memberantas korupsi.

Publik merasa dan menyaksikan korupsi yang menjadi-jadi, tetapi kepada mereka dipertontonkan wajah-wajah yang tidak bersalah. Polisi yang tidak bersalah, DPR yang tidak bersalah, kejaksaan yang tidak bersalah. Ini justru kesalahan amat fatal dari eksistensi kita bernegara.
 
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Tim Mabes Polri Cari Yulianto ke Surabaya  

Tim Mabes Polri Cari Yulianto ke Surabaya

Surabaya, 7 November 2009 16:56
Tim Mabes Polri dikirimkan ke Surabaya guna mencari Yulianto dan Latif, yang disebut-sebut Ary Muladi --saksi dalam kasus rekaman KPK-Polri.

"Kasus itu ditangani Polri, karena itu tim Mabes Polri yang turun ke Surabaya, kami hanya membantu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di Surabaya, Sabtu (7/11).

Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keterangan Ary Muladi di hadapan tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta (7/11).

"Kami sendiri tidak tahu informasi soal itu, sebaiknya tanyakan Mabes Polri saja," kata Pudji Astuti, tanpa menyebut waktu tim Mabes Polri turun ke Surabaya.

Dalam keterangannya di depan tim delapan itu, Ary Muladi mengaku, tidak mengenal dan tidak menyerahkan uang dari Anggodo secara langsung kepada Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.

"Ada rayuan berkali-kali (dari penyidik Direktorat III Mabes Polri), jadi kalau saya kembali ke BAP pertama (menyerahkan uang secara langsung ke Ade Rahardja), saya akan dibebaskan," katanya.

Menurut Ary, uang sebesar Rp5,1 miliar dari Anggodo Widjojo diserahkan kepada Yulianto yang dikenalnya di Surabaya (alamatnya Dharmahusada Indah, Surabaya).

"Sosok Yulianto itu benar-benar ada, dia bertubuh atletis dengan alis mata lurus agak naik ke atas," katanya, seraya membantah bila menyerahkan uang langsung ke Ade Rahardja. [TMA, Ant]

URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=131902

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Ary Muladi: Tekanan Juga dari Penyidik  

By Republika Newsroom
Sabtu, 07 November 2009 pukul 18:50:00

JAKARTA--Ary Muladi, saksi kunci kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mendapat tekanan untuk kembali pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 15 Juli 2009 yang menyebutkan adanya aliran dana dari Anggodo Widjojo ke para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. T

ekanan tidak hanya dari Anggodo, namun juga dari penyidik-penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Kalau ancaman tidak ada, rayuan banyak. Rayuannya agar saya kembali ke BAP pertama. Selain Anggodo, penyidik juga begitu," kata Ary seusai memberikan verifikasi kepada Tim 8 di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Sabtu (7/11).

Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, penyidik menyatakan apabila tidak kembali ke keterangan pertama, maka Ary dapat dikenakan pasal baru. Padahal, lanjut dia, Ary sudah status tersangka dan ditahan untuk tuduhan penggelapan dan penipuan.

Namun, Sugeng melanjutkan, Ary tidak bisa menyebut nama. "Yang periksa institusi penyidik. Tapi, tidak bisa disebut namanaya karena mungkin dia adalah orang yang baik. Tapi, ditugaskan oleh atasannya," terang dia.

Selain tekanan agar kembali ke BAP pertama, Ary menuturkan, tekanan juga datang ke keluarganya dan baru berakhir sejak lima hari terakhir. Sebelumnya, dia menuturkan setiap anak dan istrinya pergi selalu ada yang membuntutinya.

"Dan, keluarga saya mengatakan setiap beberapa hari sekali ada orang yang mengaku dari Polsek Bintaro bertanya ke orang-orang sekitar rumah saya. Itu saya anggap ancaman juga," kata dia.

Sugeng mengatakan, pihaknya sudah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) pada Rabu (4/11). "Mereka baru akan rapat untuk memberikan penilaian terhadap permohonan tersebut pada Senin atau Selasa pekan depan," kata dia. nap/kpo

---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Calon Hakim Agung Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor  

Selasa, 01 Juli 2008

JAKARTA -- Calon hakim agung Lalu Mariyun mendukung hukuman mati bagi koruptor. "Kalau dampaknya luas, saya pertimbangkan kembali pendapat saya tentang hukuman mati," kata Lalu saat menjalani tes wawancara seleksi hakim agung di Komisi Yudisial di Jakarta kemarin.

Ketua Pengadilan Tinggi Papua ini mengatakan selalu menghukum lebih tinggi untuk kasus-kasus korupsi. "Saya tidak pernah menghukum korupsi di bawah tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya. Lalu Mariyun mengaku hukuman paling berat yang pernah diputus berupa vonis seumur hidup untuk kasus narkoba.

Komisi Yudisial dalam seleksi wawancara menanyakan sikap calon hakim agung tentang hukuman mati untuk koruptor. Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas ingin agar hakim agung terpilih nantinya memiliki roh dan keberpihakan pada pemberantasan korupsi. "Belum ada hakim yang berani menghukum mati koruptor di Indonesia," kata Busyro.

Busyro mengatakan, dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pidana korupsi dalam keadaan tertentu, misalnya ketika negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, diancam hukuman mati. Busyro mengatakan hakim belum ada yang memutus kasus korupsi dengan vonis seumur hidup.

Tanggapan berbeda tentang hukuman mati datang dari bakal calon hakim yang mengikuti seleksi tersebut. Berbeda dengan Lalu Mariyun, dua calon hakim agung yang mengikuti seleksi wawancara Jumat lalu menolak hukuman mati untuk kasus korupsi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram I Gusti Made Antara menolak hukuman mati karena bertentangan dengan kepercayaannya. Adapun calon lainnya, Munir Fuady, juga menolak hukuman mati karena tidak akan menyelesaikan masalah. "Tidak pantas hukuman mati. Paling jauh seumur hidup," kata Munir Fuady.

Komisi Yudisial tengah menyeleksi 18 calon hakim agung sejak Kamis lalu. Kemarin panitia seleksi mewawancarai lima calon hakim agung. Mereka adalah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syamsul Ma'arif, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Sulistyo, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Suwardi, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Lalu Mariyun, dan dosen Universitas Hasanuddin Muhammad Jakfar Saidi.

SUTARTO

Sumber : Koran Tempo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Contact me, martant21