ss_blog_claim=6853e64dae9fcd8425790b711998bf08

Amazing Fire Illusion

Republika: Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi  

Minggu, 15 November 2009


Logo_print

Nasional » Berita

Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi

By Republika Contributor
Minggu, 15 November 2009 pukul 17:48:00
Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi
JAKARTA - Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran dan terkait dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pemberian sanksi tersebut akan menuntaskan persoalan yang ditengarai menjadi proses kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau tidak, bagaimana rasa keadilan masyarakat. Saya kira memang mesti ada penegasan. Kalau tidak masyarakat akan bertanya-tanya kenapa tidak ada sanksinya," kata dia, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Ahad (15/11). Buyung menyatakan, selain untuk menuntaskan persoalan, sanksi tersebut juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Saat ini, Tim tengah menggelar rapat finalisasi untuk menyusun rekomendasi akhir hasil verifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra. Tim memastikan rekomendasi tersebut akan siap diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (16/11).
Tim delapan menerima mandat dari Presiden pada Senin (2/11) dan bekerja hingga Senin (16/11). Tim itu terdiri dari, Buyung selaku Ketua, Koesparmono Irsan sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris, Denny Indrayana. Tim beranggotakan Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, serta Hikmahanto Juwana.
Selama dua pekan bekerja, tim tersebut telah memanggil berbagai pihak terkait kasus hukum Chandra dan Bibit untuk dimintai keterangan. Yaitu, Kepala Polri, Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri, dan jajarannya di Bareskrim; Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dan jajaran di bidang pidana khusus; pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bibit-Chandra beserta kuasa hukumnya.
Serta, Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang merupakan buronan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan; Ary Muladi, tersangka penipuan PT Masaro Radiocom; Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dan kuasa hukumnya; Edy Soemarsono, saksi pertemuan Antasari dengan Anggoro di Singapura.
Tim juga sudah memanggil orang-orang yang disebut dalam rekaman Anggodo dengan beberapa pihak. Yaitu, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, Whisnu Subroto; Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga; dan Kepala Bareskrim, Komjen Pol Susno Duadji.
Tim juga sudah meminta keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbana (LPSK) dan tim penyidik Polda Metro Jaya yang menerima laporan Antasari tentang adanya penyuapan ke pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Jumat (13/11), Tim juga kembali meminta keterangan dari Chandra.
Pada pekan lalu, Tim juga sudah melakukan gelar perkara dengan tim penyidik Direktorat III Bareskrim dan tim jaksa peneliti pada Pidana Khusus Kejaksaan. Hasilnya, tim menyampaikan tiga hal terkait kasus ini. Yaitu, Pertama, fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik Polri tidak cukup untuk dilanjutkan proses hukum tindak pidana pemerasan atau suap terhadap Bibit dan Chandra.
Kedua, andaikata ada, Polri hanya memiliki bukti penyerahan uang dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi. Sementara, penyerahan selanjutnya dari Ary ke Yulianto atau langsung ke pimpinan KPK ternyata tidak dapat dibuktikan. Ketiga, andaikata dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan, pasal penyalahgunaan wewenang lemah karena merupakan pasal karet. Selain itu, tindakan pencekalan yang dilakukan Bibit dan Chandra sudah lazim sejak KPK periode sebelumnya. ratna puspita/pur


---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Pentas Wajah tidak Bersalah  

Minggu, 08 November 2009

HEBOH kasus Bibit dan Chandra, yang oleh publik dianggap pantas disebut sebagai skandal, sedang mengganggu pikiran, nurani, dan akal sehat. Apa yang berkecamuk dalam pikiran publik tentang keadilan, kebenaran, dan nurani, bertolak belakang dengan apa yang dengan gigih dipertontonkan oleh konstruksi berpikir hukum para pejabat negara.


Publik yang bagian terbesar adalah khalayak yang tidak mengerti hukum, tetapi memiliki nurani, menganggap kepolisian dan kejaksaan sebagai pihak yang bersalah. Tuduhan itu semakin meyakinkan ketika rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat tinggi kejaksaan dan kepolisian diperdengarkan secara terbuka di Mahkamah Konstitusi.

Proses kebenaran formal yang dicari sampai hari ini buntu, sementara publik semakin tidak percaya pada lembaga penegak hukum, khususnya kepada kejaksaan dan kepolisian.

Karena proses pengadilan terhadap Bibit dan Chandra, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinonaktifkan, berjalan amat lamban, maka yang terjadi adalah pengadilan oleh dan di depan publik. Bibit, Chandra, Kapolri, Susno Duadji, Jaksa Agung, dan Anggodo berlomba-lomba memberi tahu publik bahwa mereka tidak bersalah. Yang paling kentara melakukan safari untuk memenangkan kebenarannya adalah kepolisian.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bersafari ke forum pemimpin redaksi media massa, lalu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan Tim 8, tim yang dibentuk untuk mencari kebenaran skandal ini, juga dimanfaatkan untuk mengukuhkan kebenaran.

Dari tiga titik safari kebenaran itu, baru Komisi III DPR yang kelihatan memuji kepolisian. Karena, tentu, inilah lembaga yang mendewakan konstruksi berpikir prosedural.

Kapolri gagal memperoleh dukungan di media massa dan Tim 8, apalagi publik. Istilah cecak dan buaya yang diminta agar tidak lagi digunakan, malah kian gencar dipakai dengan beragam ejekan yang menggelikan.

Ketika berbicara tentang kredibilitas publik, polisi, dan DPR tidak bisa hanya bertopang pada konstruksi berpikir legalistik formal. Tidak ada wajah yang menyesal karena tidak memperoleh dukungan publik. Atau karena tidak mampu berpikir dan bertindak searah dengan nurani, jiwa, dan akal sehat publik.

Berbicara buka-bukaan di DPR yang dilakukan Kapolri malah menuai ketidakpercayaan baru kepada kepolisian. Karena semua orang yang disebut dalam pertemuan itu membantah. Yang percaya dan bertepuk tangan hanya anggota DPR, khususnya Komisi III.

Jadi, skandal yang amat menyakiti hati publik ini janganlah dipersempit seakan hanya perseteruan polisi, KPK, dan kejaksaan. Kalau kepolisian dan kejaksaan, termasuk DPR, tidak memperoleh kepercayaan publik, itu karena kegagalan mereka memberantas korupsi.

Publik merasa dan menyaksikan korupsi yang menjadi-jadi, tetapi kepada mereka dipertontonkan wajah-wajah yang tidak bersalah. Polisi yang tidak bersalah, DPR yang tidak bersalah, kejaksaan yang tidak bersalah. Ini justru kesalahan amat fatal dari eksistensi kita bernegara.
 
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Tim Mabes Polri Cari Yulianto ke Surabaya  

Tim Mabes Polri Cari Yulianto ke Surabaya

Surabaya, 7 November 2009 16:56
Tim Mabes Polri dikirimkan ke Surabaya guna mencari Yulianto dan Latif, yang disebut-sebut Ary Muladi --saksi dalam kasus rekaman KPK-Polri.

"Kasus itu ditangani Polri, karena itu tim Mabes Polri yang turun ke Surabaya, kami hanya membantu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di Surabaya, Sabtu (7/11).

Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keterangan Ary Muladi di hadapan tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta (7/11).

"Kami sendiri tidak tahu informasi soal itu, sebaiknya tanyakan Mabes Polri saja," kata Pudji Astuti, tanpa menyebut waktu tim Mabes Polri turun ke Surabaya.

Dalam keterangannya di depan tim delapan itu, Ary Muladi mengaku, tidak mengenal dan tidak menyerahkan uang dari Anggodo secara langsung kepada Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.

"Ada rayuan berkali-kali (dari penyidik Direktorat III Mabes Polri), jadi kalau saya kembali ke BAP pertama (menyerahkan uang secara langsung ke Ade Rahardja), saya akan dibebaskan," katanya.

Menurut Ary, uang sebesar Rp5,1 miliar dari Anggodo Widjojo diserahkan kepada Yulianto yang dikenalnya di Surabaya (alamatnya Dharmahusada Indah, Surabaya).

"Sosok Yulianto itu benar-benar ada, dia bertubuh atletis dengan alis mata lurus agak naik ke atas," katanya, seraya membantah bila menyerahkan uang langsung ke Ade Rahardja. [TMA, Ant]

URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=131902

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Ary Muladi: Tekanan Juga dari Penyidik  

By Republika Newsroom
Sabtu, 07 November 2009 pukul 18:50:00

JAKARTA--Ary Muladi, saksi kunci kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mendapat tekanan untuk kembali pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 15 Juli 2009 yang menyebutkan adanya aliran dana dari Anggodo Widjojo ke para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. T

ekanan tidak hanya dari Anggodo, namun juga dari penyidik-penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Kalau ancaman tidak ada, rayuan banyak. Rayuannya agar saya kembali ke BAP pertama. Selain Anggodo, penyidik juga begitu," kata Ary seusai memberikan verifikasi kepada Tim 8 di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Sabtu (7/11).

Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, penyidik menyatakan apabila tidak kembali ke keterangan pertama, maka Ary dapat dikenakan pasal baru. Padahal, lanjut dia, Ary sudah status tersangka dan ditahan untuk tuduhan penggelapan dan penipuan.

Namun, Sugeng melanjutkan, Ary tidak bisa menyebut nama. "Yang periksa institusi penyidik. Tapi, tidak bisa disebut namanaya karena mungkin dia adalah orang yang baik. Tapi, ditugaskan oleh atasannya," terang dia.

Selain tekanan agar kembali ke BAP pertama, Ary menuturkan, tekanan juga datang ke keluarganya dan baru berakhir sejak lima hari terakhir. Sebelumnya, dia menuturkan setiap anak dan istrinya pergi selalu ada yang membuntutinya.

"Dan, keluarga saya mengatakan setiap beberapa hari sekali ada orang yang mengaku dari Polsek Bintaro bertanya ke orang-orang sekitar rumah saya. Itu saya anggap ancaman juga," kata dia.

Sugeng mengatakan, pihaknya sudah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) pada Rabu (4/11). "Mereka baru akan rapat untuk memberikan penilaian terhadap permohonan tersebut pada Senin atau Selasa pekan depan," kata dia. nap/kpo

---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Pejabat Kejaksaan Agung Dirombak  

Kamis, 26 Juni 2008

Thursday, 26 June 2008
Jaksa Agung Hendarman Supandji mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Pertanyaan anggota DPR terutama terkait keterlibatan pejabat Kejagung dalam rekaman percakapan dengan Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap jaksa Urip.

JAKARTA (SINDO) – Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan akan melakukan penggantian pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perombakan jajaran pejabat tersebut dilakukan terkait pemeriksaan internal kasus rekaman percakapan antara Artalyta Suryani––terdakwa kasus suap jaksa Urip––dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso serta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. Jaksa Agung juga menegaskan tetap akan mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait kasus tersebut hari ini.

"Kami akan memutuskan pejabat-pejabat yang terlibat.Namun karena sekarang ada rapat kerja (raker dengan DPR), saya tunda besok (hari ini). Berarti besok sudah ada putusan mengenai keterlibatan pejabat dengan Artalyta," kata Hendarman dalam rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung DPR,Jakarta, kemarin.

Terkait pergantian pejabat Kejagung, Hendarman enggan menyebutkan identitas mereka. Dalam raker kemarin, Jaksa Agung didampingi semua Jaksa Agung Muda,kecuali Jamdatun Untung Udji Santoso. Hendarman mengatakan Untung izin karena berhalangan. Berbeda dengan Untung, Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto yang juga telah menjalani pemeriksaan internal,hadir mendampingi Hendarman.

Hendarman mengaku serius dalam melaksanakan pemeriksaan internal terkait kasus Urip. Dia mencontohkan putusannya mengalihtugaskan jabatan Kemas dari Jampidsus dan Muhammad Salim dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus beberapa waktu lalu.

Namun, lanjut dia, kasus Urip berkembang hingga terungkap adanya rekaman percakapan antara Artalyta dan Untung serta Kemas.Tentu, pihaknya juga harus mengikuti perkembangan kasus ini.Pasalnya, hasil persidangan kasus ini menentukan tindakan terhadap jaksa-jaksa yang terkait kasus Urip.

Kendati demikian,Hendarman mengakui belum dapat menentukan derajat hukuman bagi para jaksa terkait kasus rekaman percakapan itu. Sebab, dia belum memiliki bukti yang kuat untuk menjatuhkan sanksi. "Misalnya, pernyataan Artalyta 'its good very good' kepada Kemas (dalam rekaman), apakah dengan itu saya dapat langsung memecat Kemas."

"Kan tidak diketahui apakah (Kemas) turut serta," ungkap Hendarman. Pernyataan Hendarman memperkuat pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo yang belum lama ini mengakui adanya bukti awal pelanggaran disiplin terhadap Kemas dan Untung. Dalam raker tersebut, kasus adanya rekaman Artalyta dengan pejabat Kejagung menjadi sorotan anggota Komisi III DPR.

Hampir seluruh anggota komisi hukum itu mempertanyakan sikap dan upaya Jaksa Agung dalam kasus tersebut. Bahkan, di antaranya mempertanyakan langkah Kejagung yang ingin menangkap Artalyta sebelum tersangka suap itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Jaksa Agung bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus rekaman itu. Bahkan, Benny mengingatkan Jaksa Agung untuk memberhentikan Jamdatun Untung Udji Santoso, Kemas, dan Jamintel Wisnu Subroto.

"Demi reputasi dan kredibilitas kejaksaan, langkah itu harus diambil Jaksa Agung," ujarnya. Menurut Benny,sudah saatnya melakukan reformasi birokrasi untuk membenahi Kejagung agar kejadian ini tidak terulang. Anggota Fraksi PAN Patrialis Akbar mengatakan, kasus Urip dan rekaman percakapan Artalyta dan pejabat tinggi Kejagung adalah musibah. Untuk memperbaikinya perlu ada keberanian Jaksa Agung menindak tegas aparaturnya.

Seperti halnya Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang menyeret anak buahnya ke penjara di awal jabatannya. "Jaksa Agung harus lebih tegas. Sebenarnya saya tidak dalam kapasitas menyalahkan para JAM (jaksa agung muda).Tapi, tidak bagi JAM yang pernah menyatakan 'tugas saya sudah selesai' ," ungkap Patrialis.

Yang dimaksud Patrialis adalah mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dalam isi rekaman percakapan dengan Artalyta. Dalam rekaman itu, Kemas mengatakan "tugas saya sudah selesai". Ungkapan Kemas itu menjawab pernyataan Artalyta yang menanyakan tentang pengumuman hasil penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lebih lanjut, Patrialis mengingatkan Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejagung terkait kasus Urip.

Dia juga menantang Hendarman untuk mencabut surat perintah penghentian penyidikan kasus BLBI."Daripada nantinya KPK melakukan supervisi, lalu mengambil alih BLBI. Nanti kejaksaan juga yang malu,"tegasnya. Selain kasus Urip,Patrialis meminta bidang intelijen Kejagung menyelidiki adanya informasi bahwa ada joki-joki di Gedung Bundar (Kejagung).

Anggota Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin mempertanyakan mengapa kasus Urip dapat terjadi. "Apakah Jaksa Agung sudah memiliki cetak biru (blue print) atau konsep reformasi birokrasidiinstitus inya.Kalau punya, kami ingin diberi supaya dapat memantau," ujarnya.

Selain itu, Lukman juga mempertanyakan cara koordinasi Kejagung dengan Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan internal. "Selama ini kami tidak mendengar (koordinasi) itu. Kami berharap pimpinan (Komisi III DPR) nantinya dapat mengundang Komisi Kejaksaan,"katanya.

Ajukan Remunerasi

Di sisi lain, Kejagung sudah mengusulkan remunerasi tunjangan (peningkatan) jaksa ke Departemen Keuangan guna meningkatkan kinerja kejaksaan, khususnya di daerah-daerah, dalam penanganan kasus korupsi.

"Kami sudah ajukan (remunerasi) ke Departemen Keuangan. Ini juga untuk mengakomodasi jaksa-jaksa di daerah,"kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam raker dengan Komisi III DPR kemarin. Selain itu,Hendarman mengatakan sudah memiliki program peningkatan moral kepada jaksa berupa ceramah-ceramah agama secara rutin.

Bahkan, dirinya mengaku akan mengecek langsung pelaksanaan program itu. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nadrah Izahari mempertanyakan apa jaminannya remunerasi dapat mencegah jaksa melakukan penyimpangan. Buktinya, tidak sedikit penyimpangan dilakukan pejabat kejaksaan yang gajinya tinggi. "Kalau mau ada remunerasi,yauntuk jaksa-jaksa yang gajinya kecil saja. Sedangkan jaksa yang gajinya tinggi, jangan," tegas anggota Fraksi PDIP itu. (adam prawira)

Sumber: SIndo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Contact me, martant21