ss_blog_claim=6853e64dae9fcd8425790b711998bf08

Amazing Fire Illusion

Republika: Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi  

Minggu, 15 November 2009


Logo_print

Nasional » Berita

Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi

By Republika Contributor
Minggu, 15 November 2009 pukul 17:48:00
Buyung : Kalau Mau Tuntas, harus Ada Sanksi
JAKARTA - Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran dan terkait dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pemberian sanksi tersebut akan menuntaskan persoalan yang ditengarai menjadi proses kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau tidak, bagaimana rasa keadilan masyarakat. Saya kira memang mesti ada penegasan. Kalau tidak masyarakat akan bertanya-tanya kenapa tidak ada sanksinya," kata dia, di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Ahad (15/11). Buyung menyatakan, selain untuk menuntaskan persoalan, sanksi tersebut juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Saat ini, Tim tengah menggelar rapat finalisasi untuk menyusun rekomendasi akhir hasil verifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra. Tim memastikan rekomendasi tersebut akan siap diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (16/11).
Tim delapan menerima mandat dari Presiden pada Senin (2/11) dan bekerja hingga Senin (16/11). Tim itu terdiri dari, Buyung selaku Ketua, Koesparmono Irsan sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris, Denny Indrayana. Tim beranggotakan Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, serta Hikmahanto Juwana.
Selama dua pekan bekerja, tim tersebut telah memanggil berbagai pihak terkait kasus hukum Chandra dan Bibit untuk dimintai keterangan. Yaitu, Kepala Polri, Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri, dan jajarannya di Bareskrim; Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dan jajaran di bidang pidana khusus; pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bibit-Chandra beserta kuasa hukumnya.
Serta, Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang merupakan buronan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan; Ary Muladi, tersangka penipuan PT Masaro Radiocom; Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dan kuasa hukumnya; Edy Soemarsono, saksi pertemuan Antasari dengan Anggoro di Singapura.
Tim juga sudah memanggil orang-orang yang disebut dalam rekaman Anggodo dengan beberapa pihak. Yaitu, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, Whisnu Subroto; Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga; dan Kepala Bareskrim, Komjen Pol Susno Duadji.
Tim juga sudah meminta keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbana (LPSK) dan tim penyidik Polda Metro Jaya yang menerima laporan Antasari tentang adanya penyuapan ke pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Jumat (13/11), Tim juga kembali meminta keterangan dari Chandra.
Pada pekan lalu, Tim juga sudah melakukan gelar perkara dengan tim penyidik Direktorat III Bareskrim dan tim jaksa peneliti pada Pidana Khusus Kejaksaan. Hasilnya, tim menyampaikan tiga hal terkait kasus ini. Yaitu, Pertama, fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik Polri tidak cukup untuk dilanjutkan proses hukum tindak pidana pemerasan atau suap terhadap Bibit dan Chandra.
Kedua, andaikata ada, Polri hanya memiliki bukti penyerahan uang dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi. Sementara, penyerahan selanjutnya dari Ary ke Yulianto atau langsung ke pimpinan KPK ternyata tidak dapat dibuktikan. Ketiga, andaikata dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan, pasal penyalahgunaan wewenang lemah karena merupakan pasal karet. Selain itu, tindakan pencekalan yang dilakukan Bibit dan Chandra sudah lazim sejak KPK periode sebelumnya. ratna puspita/pur


---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


BEASISWA S2 DEPARTEMEN AGAMA  

Rabu, 22 April 2009

Departemen Agama kembali akan memberikan beasiswa kepada para guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang ingin melanjutkan kuliah S-2. Pendaftaran dibuka mulai Senin (13/4) kemarin sampai Kamis 30 April 2009 mendatang. Program ini diperuntukkan untuk 1.200 orang baik guru maupun tenaga teknis di bidang pendidikan.

Selengkapnya:
http://www.depag.go.id/file/dokumen/SYARATSYARATBEASISWAS2.pdf
atau
http://depag-diy.net/show.php?mode=news&id=28
atau
http://www.depag-diy.net/images/BEASISWA%20S2.pdf

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Sekolah Negeri Mahal Langgar Konstitusi  

Selasa, 01 Juli 2008

Selasa, 01 Juli 2008

"Untung Pak Kawi (Wali Kota Sukawi Sutarip) tidak jadi gubernur. Kalau jadi, sekolah di Jawa Tengah akan mahal semua."

SEMARANG - Sekretaris Komisi E (Bidang Pendidikan) DPRD Jawa Tengah Tanthowi Jauhari menyatakan sekolah yang mematok sumbangan dari orang tua murid sebagai salah satu persyaratan dalam penerimaan siswa bisa disebut melanggar konstitusi. "Praktek pungutan dan tarikan untuk siswa yang nilainya mencapai jutaan rupiah harus segera dihentikan," kata Tanthowi kemarin.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Semarang (Sukawi Sutarip) Nomor 6 Tahun 2008, tahun ajaran baru ini sistem penerimaan siswa baru di sekolah negeri Kota Semarang menggunakan dua jalur, yakni jalur khusus dan reguler. Sukawi mengizinkan sekolah memungut sumbangan dari wali murid lewat jalur khusus. Maka sejumlah SMP dan SMA negeri, terutama yang favorit, berlomba mengeruk uang orang tua murid, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 20 juta, sebagai persyaratan penerimaan siswa baru. "Kalau ada wali murid yang mau menyumbang sekolah, masak ya dilarang?" kata Sukawi, Rabu pekan lalu.

Menurut Tanthowi, keputusan Sukawi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan: semua warga Indonesia berhak mengenyam pendidikan tanpa memandang anak orang kaya atau anak orang miskin. "Selain itu, SD dan SMP dicanangkan sebagai program wajib belajar sehingga harus dibiayai pemerintah," ujar Tanthowi, dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Jika sekolah menerima siswa hanya berdasarkan besar sumbangan, hanya anak orang kaya yang bisa mengenyam pendidikan. "Sepertinya ada privilege bagi anak orang kaya," katanya.

Tanthowi meminta Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz melakukan intervensi. Dalam waktu dekat, Komisi DPRD Jawa Tengah akan memanggil gubernur untuk menghentikan penarikan sumbangan oleh sekolah. Secara khusus, Tanthowi menyebut nama Sukawi, yang menjanjikan pendidikan sekolah gratis dan mengkampanyekannya saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah. "Untung Pak Kawi (Sukawi) tak jadi gubernur. Kalau jadi, sekolah di Jawa Tengah akan mahal semua," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho menyatakan, instansinya sudah mengeluarkan pedoman penerimaan siswa. "Tak ada aturan pembukaan jalur khusus di sekolah," katanya. Namun, ujar Nugroho, pada era otonomi sekarang ini, kabupaten dan kota berhak mengeluarkan kebijakan tertentu. Kepala Dinas Kota Semarang Sri Santoso berjanji akan mengevaluasi kebijakan ini tahun depan. "Kalau memang tidak bermanfaat, ya, kami akan menghapusnya," kata Sri.

Di SMP 5 Yogyakarta, yang merupakan sekolah favorit, tak diberlakukan jalur khusus dan reguler. Tapi tahun lalu, orang tua murid harus merogoh kocek sekitar Rp 3 juta. "Besarnya nilai sumbangan tak menjamin calon murid diterima," ujar Edy Riyanto, juru bicara SMP 5, kemarin. Besar uang sumbangan bergantung pada kesepakatan Komite Sekolah dan orang tua murid.

Menurut Edy, ada orang tua murid mengisi lembar sumbangan Rp 10 juta. Tapi karena nilai calon murid tak memenuhi syarat, si calon murid tidak diterima. Calon murid, kata Edy, harus punya nilai terendah. Tahun lalu 25,20. ROFIUDDIN | RURIT


Sumber : Koran Tempo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Calon Hakim Agung Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor  

JAKARTA -- Calon hakim agung Lalu Mariyun mendukung hukuman mati bagi koruptor. "Kalau dampaknya luas, saya pertimbangkan kembali pendapat saya tentang hukuman mati," kata Lalu saat menjalani tes wawancara seleksi hakim agung di Komisi Yudisial di Jakarta kemarin.

Ketua Pengadilan Tinggi Papua ini mengatakan selalu menghukum lebih tinggi untuk kasus-kasus korupsi. "Saya tidak pernah menghukum korupsi di bawah tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya. Lalu Mariyun mengaku hukuman paling berat yang pernah diputus berupa vonis seumur hidup untuk kasus narkoba.

Komisi Yudisial dalam seleksi wawancara menanyakan sikap calon hakim agung tentang hukuman mati untuk koruptor. Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas ingin agar hakim agung terpilih nantinya memiliki roh dan keberpihakan pada pemberantasan korupsi. "Belum ada hakim yang berani menghukum mati koruptor di Indonesia," kata Busyro.

Busyro mengatakan, dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pidana korupsi dalam keadaan tertentu, misalnya ketika negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, diancam hukuman mati. Busyro mengatakan hakim belum ada yang memutus kasus korupsi dengan vonis seumur hidup.

Tanggapan berbeda tentang hukuman mati datang dari bakal calon hakim yang mengikuti seleksi tersebut. Berbeda dengan Lalu Mariyun, dua calon hakim agung yang mengikuti seleksi wawancara Jumat lalu menolak hukuman mati untuk kasus korupsi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram I Gusti Made Antara menolak hukuman mati karena bertentangan dengan kepercayaannya. Adapun calon lainnya, Munir Fuady, juga menolak hukuman mati karena tidak akan menyelesaikan masalah. "Tidak pantas hukuman mati. Paling jauh seumur hidup," kata Munir Fuady.

Komisi Yudisial tengah menyeleksi 18 calon hakim agung sejak Kamis lalu. Kemarin panitia seleksi mewawancarai lima calon hakim agung. Mereka adalah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syamsul Ma'arif, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Sulistyo, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Suwardi, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Lalu Mariyun, dan dosen Universitas Hasanuddin Muhammad Jakfar Saidi.

SUTARTO

Sumber : Koran Tempo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Penetapan Harga oleh Korporasi Menciptakan Monopoli  

Elpiji Harus Diatur
Selasa, 1 Juli 2008 | 01:03 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah diingatkan untuk segera memperjelas tata niaga elpiji. Elpiji yang sudah menjadi komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak selayaknya diatur sebagaimana bahan bakar minyak. Harga elpiji yang selama ini ditetapkan oleh Pertamina memunculkan monopoli.

"Seharusnya, elpiji yang mengatur adalah pemerintah, bukan korporasi. Apalagi dengan adanya program konversi minyak tanah ke elpiji seperti sekarang, pemakaiannya sudah sedemikian luas," ujar Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto, Senin (30/6).

Terhitung mulai 1 Juli, PT Pertamina akan menaikkan harga elpiji kemasan 12 kilogram dari Rp 4.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 5.250 per kg. Dengan kenaikan 23 persen itu, harga elpiji tabung 12 kg naik dari Rp 53.000 per tabung menjadi Rp 63.000 per tabung. Harga tersebut berlaku untuk agen dalam radius 60 kilometer dari instalasi pengisian elpiji Pertamina. Di luar jangkauan itu, agen dibolehkan menambah biaya angkutan sesuai aturan Menteri Perhubungan.

Alasan kenaikan itu, antara lain, karena harga jual elpiji saat ini semakin jauh dari harga di pasar internasional. Harga kontrak Aramco—perusahaan minyak Arab Saudi yang menjadi patokan harga elpiji—saat ini sekitar Rp 10.140 per kg. Meskipun sekitar 80 persen elpiji diolah di kilang Pertamina, harga internasional masih menjadi acuan. Pertamina mengklaim dengan kenaikan 23 persen pun, perseroan masih menyubsidi Rp 4.900 per kg.

Peluang monopoli

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tadjudin Noer Said, menilai ketidaktegasan pemerintah atas tata niaga elpiji menciptakan peluang monopoli. "KPPU melihat penetapan harga elpiji yang dikeluarkan oleh korporat itu mengganggu persaingan usaha," katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir mengatakan, kenaikan harga elpiji tidak menjamin konsumen bisa memperoleh barang dengan harga wajar. Tanpa kejelasan tata niaga, kenaikan harga elpiji 12 kg akan menciptakan disparitas yang semakin lebar dengan elpiji kemasan 3 kg. "Orang akan terdorong beralih ke elpiji 3 kg yang harganya lebih murah. Meskipun barang subsidi, elpiji kemasan 3 kg diperjualbelikan dengan bebas," kata Husna.

Berdasarkan pantauan Kompas, menjelang kenaikan harga elpiji, agen gas sempat mengalami kesulitan pasokan. Selain itu, ada kecenderungan peningkatan permintaan gas oleh masyarakat. Lanny, pemilik agen gas Sumber Rezeki di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengatakan, truk pengangkut harus antre lama di Depo Tanjung Priok. Akibatnya, sekitar 700 tabung kosong miliknya menumpuk.

Alip Susilo, pemilik agen gas Sinar Abadi di Warung Buncit, Jakarta Selatan, mengatakan, ada kecenderungan permintaan meningkat 15-20 persen. Konsumen sengaja mengisi semua tabung elpijinya, termasuk tabung cadangan. (DOT/SF)

Sumber : Kompas

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Pejabat Kejaksaan Agung Dirombak  

Kamis, 26 Juni 2008

Thursday, 26 June 2008
Jaksa Agung Hendarman Supandji mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Pertanyaan anggota DPR terutama terkait keterlibatan pejabat Kejagung dalam rekaman percakapan dengan Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap jaksa Urip.

JAKARTA (SINDO) – Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan akan melakukan penggantian pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perombakan jajaran pejabat tersebut dilakukan terkait pemeriksaan internal kasus rekaman percakapan antara Artalyta Suryani––terdakwa kasus suap jaksa Urip––dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso serta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. Jaksa Agung juga menegaskan tetap akan mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait kasus tersebut hari ini.

"Kami akan memutuskan pejabat-pejabat yang terlibat.Namun karena sekarang ada rapat kerja (raker dengan DPR), saya tunda besok (hari ini). Berarti besok sudah ada putusan mengenai keterlibatan pejabat dengan Artalyta," kata Hendarman dalam rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung DPR,Jakarta, kemarin.

Terkait pergantian pejabat Kejagung, Hendarman enggan menyebutkan identitas mereka. Dalam raker kemarin, Jaksa Agung didampingi semua Jaksa Agung Muda,kecuali Jamdatun Untung Udji Santoso. Hendarman mengatakan Untung izin karena berhalangan. Berbeda dengan Untung, Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto yang juga telah menjalani pemeriksaan internal,hadir mendampingi Hendarman.

Hendarman mengaku serius dalam melaksanakan pemeriksaan internal terkait kasus Urip. Dia mencontohkan putusannya mengalihtugaskan jabatan Kemas dari Jampidsus dan Muhammad Salim dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus beberapa waktu lalu.

Namun, lanjut dia, kasus Urip berkembang hingga terungkap adanya rekaman percakapan antara Artalyta dan Untung serta Kemas.Tentu, pihaknya juga harus mengikuti perkembangan kasus ini.Pasalnya, hasil persidangan kasus ini menentukan tindakan terhadap jaksa-jaksa yang terkait kasus Urip.

Kendati demikian,Hendarman mengakui belum dapat menentukan derajat hukuman bagi para jaksa terkait kasus rekaman percakapan itu. Sebab, dia belum memiliki bukti yang kuat untuk menjatuhkan sanksi. "Misalnya, pernyataan Artalyta 'its good very good' kepada Kemas (dalam rekaman), apakah dengan itu saya dapat langsung memecat Kemas."

"Kan tidak diketahui apakah (Kemas) turut serta," ungkap Hendarman. Pernyataan Hendarman memperkuat pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo yang belum lama ini mengakui adanya bukti awal pelanggaran disiplin terhadap Kemas dan Untung. Dalam raker tersebut, kasus adanya rekaman Artalyta dengan pejabat Kejagung menjadi sorotan anggota Komisi III DPR.

Hampir seluruh anggota komisi hukum itu mempertanyakan sikap dan upaya Jaksa Agung dalam kasus tersebut. Bahkan, di antaranya mempertanyakan langkah Kejagung yang ingin menangkap Artalyta sebelum tersangka suap itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Jaksa Agung bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus rekaman itu. Bahkan, Benny mengingatkan Jaksa Agung untuk memberhentikan Jamdatun Untung Udji Santoso, Kemas, dan Jamintel Wisnu Subroto.

"Demi reputasi dan kredibilitas kejaksaan, langkah itu harus diambil Jaksa Agung," ujarnya. Menurut Benny,sudah saatnya melakukan reformasi birokrasi untuk membenahi Kejagung agar kejadian ini tidak terulang. Anggota Fraksi PAN Patrialis Akbar mengatakan, kasus Urip dan rekaman percakapan Artalyta dan pejabat tinggi Kejagung adalah musibah. Untuk memperbaikinya perlu ada keberanian Jaksa Agung menindak tegas aparaturnya.

Seperti halnya Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang menyeret anak buahnya ke penjara di awal jabatannya. "Jaksa Agung harus lebih tegas. Sebenarnya saya tidak dalam kapasitas menyalahkan para JAM (jaksa agung muda).Tapi, tidak bagi JAM yang pernah menyatakan 'tugas saya sudah selesai' ," ungkap Patrialis.

Yang dimaksud Patrialis adalah mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dalam isi rekaman percakapan dengan Artalyta. Dalam rekaman itu, Kemas mengatakan "tugas saya sudah selesai". Ungkapan Kemas itu menjawab pernyataan Artalyta yang menanyakan tentang pengumuman hasil penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lebih lanjut, Patrialis mengingatkan Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejagung terkait kasus Urip.

Dia juga menantang Hendarman untuk mencabut surat perintah penghentian penyidikan kasus BLBI."Daripada nantinya KPK melakukan supervisi, lalu mengambil alih BLBI. Nanti kejaksaan juga yang malu,"tegasnya. Selain kasus Urip,Patrialis meminta bidang intelijen Kejagung menyelidiki adanya informasi bahwa ada joki-joki di Gedung Bundar (Kejagung).

Anggota Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin mempertanyakan mengapa kasus Urip dapat terjadi. "Apakah Jaksa Agung sudah memiliki cetak biru (blue print) atau konsep reformasi birokrasidiinstitus inya.Kalau punya, kami ingin diberi supaya dapat memantau," ujarnya.

Selain itu, Lukman juga mempertanyakan cara koordinasi Kejagung dengan Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan internal. "Selama ini kami tidak mendengar (koordinasi) itu. Kami berharap pimpinan (Komisi III DPR) nantinya dapat mengundang Komisi Kejaksaan,"katanya.

Ajukan Remunerasi

Di sisi lain, Kejagung sudah mengusulkan remunerasi tunjangan (peningkatan) jaksa ke Departemen Keuangan guna meningkatkan kinerja kejaksaan, khususnya di daerah-daerah, dalam penanganan kasus korupsi.

"Kami sudah ajukan (remunerasi) ke Departemen Keuangan. Ini juga untuk mengakomodasi jaksa-jaksa di daerah,"kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam raker dengan Komisi III DPR kemarin. Selain itu,Hendarman mengatakan sudah memiliki program peningkatan moral kepada jaksa berupa ceramah-ceramah agama secara rutin.

Bahkan, dirinya mengaku akan mengecek langsung pelaksanaan program itu. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nadrah Izahari mempertanyakan apa jaminannya remunerasi dapat mencegah jaksa melakukan penyimpangan. Buktinya, tidak sedikit penyimpangan dilakukan pejabat kejaksaan yang gajinya tinggi. "Kalau mau ada remunerasi,yauntuk jaksa-jaksa yang gajinya kecil saja. Sedangkan jaksa yang gajinya tinggi, jangan," tegas anggota Fraksi PDIP itu. (adam prawira)

Sumber: SIndo

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Komisi I Terbelah Soal NAMRU-2  

Rabu, 25 Juni 2008 19:42:00
Jakarta-RoL -- Meski selama rapat kerja berlangsung sebagian besar anggota Komisi I DPR RI menyatakan kerja sama dengan laboratorium medis Angkatan Laut Amerika Serikat (NAMRU-2) tidak perlu dilanjutkan, namun pada akhir rapat kerja dengan pemerintah suara komisi itu terbelah.

Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga, yang membacakan keputusan akhir komisi di Jakarta, Rabu (25/6), mengatakan Komisi I DPR RI memberikan tiga pilihan rekomendasi terkait kerjasama dengan NAMRU-2 kepada pemerintah.

Rekomendasi pertama adalah kerjasama RI dengan NAMRU-2 dihentikan, yang didukung Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Rekomendasi kedua yakni kegiatan operasional NAMRU-2 dihentikan untuk kemudian dievaluasi kembali sesuai dengan kepentingan nasional. Opsi ini didukung Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan sebagian anggota Fraksi BPD.

Sedangkan rekomendasi ketiga yakni kerja sama dengan NAMRU-2 dievaluasi dan dilanjutkan dengan memperjuangkan persyaratan dalam perjanjian yang baru. Rekomendasi ini didukung oleh fraksi Partai Demokrat dan Golongan Karya (Golkar).

Persyaratan yang harus diperjuangkan itu meliputi kepentingan dan kedaulatan nasional, pengawasan kegiatan NAMRU-2 secara efektif, akses dan transfer teknologi, pihak Amerika Serikat dari institusi sipil, tidak beri imunitas diplomatik, lokasi dipindahkan ke tempat yang tidak rawan, memperhatikan konvensi internasional tentang senjata biologi dan "biodiversity", masalah perjanjian transfer material (MTA) dalam pembagian virus ditaati.

Mengenai rekomendasi dari Komisi I DPR RI tersebut, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang sejak awal menganggap kerja sama dengan NAMRU-2 mesti dihentikan karena tidak memberikan manfaat bagi bangsa, tidak banyak memberikan komentar.

"Yaa, tanyakan saja ke DPR kenapa akhirnya begitu," katanya usai rapat kerja yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB itu.

Selama rapat kerja, Menteri Kesehatan berulangkali menegaskan bahwa kegiatan penelitian NAMRU-2 tidak memberikan manfaat bermakna bagi pembangunan kesehatan di Indonesia, khususnya yang terkait dengan pengendalian penyakit menular.

Dalam rapat kerja yang juga dihadiri Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, dan Panglima TNI Djoko Santoso itu, dia mengatakan, "Selama 30 tahun NAMRU berada di sini, kita tidak mendapatkan manfaat apa-apa" dan "Dipandang dari sisi manapun ini tidak berguna".

Menurut pandangan Departemen Luar Negeri, yang disampaikan Direktur Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Edi Pratomo, keberadaan NAMRU-2 di Indonesia berdasarkan perjanjian kerja sama tahun 1970 tidak sesuai dengan konvensi Wina Tahun 1961 yang diratifikasi pemerintah dengan menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 1982.

NAMRU-2, Edi menjelaskan, berada di bawah Kedutaan Besar Amerika Serikat dan stafnya mendapatkan kekebalan diplomatik padahal NAMRU-2 bukan bagian dari kegiatan diplomasi dan tidak melakukan aktifitas yang berhubungan dengan diplomasi.

"Ini membuat aktivitas dan pergerakan personel NAMRU-2 menjadi sangat sulit diawasi. Orang dan barang bisa keluar masuk tanpa pengawasan," katanya.

Departemen Luar Negeri, menurut dia, juga berpendapat keberadaan NAMRU-2 tidak merefleksikan kepentingan pemerintah Indonesia sehingga kalaupun akan dilanjutkan maka pemerintah harus membuat draf kerjasama baru yang menguntungkan bagi Indonesia.

Sementara Panglima TNI Djoko Santoso menjelaskan bahwa kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat terkait operasi NAMRU-2 selama ini tidak seimbang.

Pemerintah Amerika Serikat, ia melanjutkan, diwakili oleh NAMRU-2 yang berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan Amerika Serikat sehingga otomatis stafnya tidak hanya memiliki kemampuan akademis namun juga kemampuan di bidang militer.

"Sedangkan pemerintah Indonesia diwakili oleh Departemen Kesehatan, yang terdiri atas masyarakat sipil yang hanya memiliki keahlian akademis saja," jelasnya.

Ia menjelaskan pula, lokasi laboratorium BSL-3 NAMRU-2 yang ada di pusat kota sehingga jika ada kebocoran kuman atau virus penelitian maka badan-badan internasional akan melakukan pemeriksaan dalam radius 500 kilometer dari lokasi.

"Itu mencakup daerah yang luas, dan mungkin juga termasuk fasilitas militer yang seharusnya menjadi rahasia negara," katanya.

Hal lain yang juga patut dipertimbangkan dalam membuat keputusan soal kerjasama dengan NAMRU-2, katanya melanjutkan, adalah bahwa laboratoriun NAMRU-2 berada di bawah koordinasi militer Amerika Serikat sehingga tentu saja operasinya ditujukan untuk kepentingan militer Amerika Serikat.

Sikap Departemen Pertahanan pun dalam hal ini cukup jelas yakni bahwa sesuai dengan rekomendasi yang pernah disampaikan Jendral Wiranto tahun 1998, ketika masih menjabat sebagai Panglima ABRI, yakni bahwa demi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional kerjasama tersebut harus diakhiri.

Namun demikian, Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman menyatakan selama ini kerja sama antara lembaga-lembaga penelitian di Indonesia dengan NAMRU-2 berjalan dengan setara dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Kerja sama penelitian antara NAMRU-2 dengan lembaga-lembaga penelitian di Indonesia, menurut dia, juga sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku seperti UU Nomor 4 Tahun 2006 tentang pengesahan traktat internasional mengenai suber daya genetik untuk pangan dan pertanian serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2006 tentang perijinan melakukan kegiatan penelitian bagi perguruan tinggi dan lembaga asing di Indonesia.

antara/is

Sumber: REPUBLIKA

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Gonjang Ganjing Tanah Blok Cepu  

Jumat, 14 Maret 2008

Belakangan berita tentang pembebasan tanah untuk keperluan Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro semakin tidak karuan. Terakhir kali ketua DPRD Bojonegoro, Taman Syaifuddin, mengatakan agar pembebasannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaen Bojonegoro dan Pertamina.

Sebagai rakyat saya menjadi bingung, bukankah dulu Pemkab Bojonegoro sudah membentuk Tim 9 yang diketuai wakil bupati era Bupati Santoso, M Tahlah (yang dibubarkan lalu dibentuk tim yang tidak jelas kerjanya)? Lalu bukankah Pertamina satu tim di Mobil Cepu Limited (MCL) dengan Exxon Mobil dalam mengembangkan lahan tersebut?
Seharusnya baik Taman Syaifuddin maupun Kepala EP Cepu, Hestu Bagyo, langsung berperan aktif, bukan berbicara di media yang makin mengkukuhkan kemenangan calo tanah.
Persoalan tanah tak kunjung selesai karena baik penduduk dan pejabat di Bojonegoro melihat bahwa Exxon Mobil adalah perusahaan besar yang cukup punya banyak modal sehingga meninggikan harga tanah yang kini dikuasai calo.
Penduduk justru tak punya hak karena terlanjur menjual murah pada calo-calo tersebut. Padahal seberapapun harga tanah yang ditawarkan oleh penduduk (atau calo) disana sejatinya bukan Exxon Mobil atau MCL yang akan membayar, tetapi Pemerintah Indonesia.
Biaya yang dikeluarkan untuk pembelian tanah itu nantinya akan dipotongkan dari hasil minyak atau istilahnya cost recovery. Jadi bukan Exxon Mobil yang mengeluarkan duit, tetapi Pemerintah Indonesia juga.
Karena itulah saya makin bingung ketika peran pemerintah tidak tampak dalam pembebasan tanah tersebut, padahal pemerintah punya Perpres Nomor 36, Tahun 2005. Karena itu jika pembebasan tanah itu tidak selesai, target produksi tahun 2006 juga akan lepas. Dan lagi-lagi kita susah karena harga minyak makin tinggi.

Irfan Effendi
Pengamat Ekonomi
effendiirfan@yahoo.com
(Sumber: Kompas Jumat 14 Maret 2008)

AddThis Social Bookmark Button
Comments

Email this post


Contact me, martant21