Coba Urai Kasus Century, DPR Gantungkan Harapan pada Hak Angket Century
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie (kiri) menerima dokumen berisi tanda tangan 139 anggota DPR yang mengajukan usulan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century, Kamis (12/11). Marzuki sendiri menolak menandatangani dokumen hak angket itu. Senin, 16 November 2009 | 17:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — DPR menggantungkan harapannya pada hak angket Century (kini Bank Mutiara) untuk mengurai kasus yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. Pasalnya, audit investigatif aliran dana kepada Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipastikan stagnan.
"Hasil audit dari BPK hanya akan sampai situ karena belum ada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)-nya," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis di Gedung DPR, Senin (16/11).
Menurut Emir, hasil audit yang dilakukan BPK tidak akan sempurna karena tidak ada laporan dan data-data terkait aliran dana Bank Century dari PPATK. Diharapkan, dengan hak angket Century ini, DPR dapat memanggil PPATK dan melengkapi audit BPK.
"Jadi, DPR mengajukan hak angket untuk melengkapi saja. Sebab, instansi-instansi yang tidak bisa dipanggil oleh BPK bisa ditanggulangi dengan pemanggilan melalui hak angket," ujarnya.
Menurut Emir, laporan PPATK yang diterima anggota dewan seusai pengesahan hak angket selanjutnya akan diserahkan kepada BPK untuk diaudit. "Kami bukan akuntan, bukan auditor sehingga data dari PPATK akan kita serahkan ke BPK," ujar Ketua Komisi XI DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P ini.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR berniat untuk mengajukan usul hak angket Century secara resmi ke Rapat Paripurna DPR. Setidaknya, sudah ada enam fraksi partai politik yang ikut bergabung, yakni F-PDIP, Hanura, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Gerindra. Namun, hingga kini hak angket ini belum juga masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Padahal, sebelumnya sejumlah anggota dewan berencana untuk membawa hak angket Century ke Bamus pekan lalu.
"Dari rapat paripurna, kalau disetujui, akan dibentuk panitia angketnya," tandasnya.
ANI Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/11/16/17225340/Coba.Urai.Kasus.Century..DPR.Gantungkan.Harapan.pada.Hak.Angket.Century
Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.