Pelayanan Summarecon Serpong
Rabu, 26 Maret 2008
Pada 8 Desember 2007 saya memberikan uang tanda jadi (booking fee) sebesar Rp. 10 juta atas pembelian sebuah rumah di Summarecon Serpong, Tangerang, untuk cluster Topaz Barat. Pembelian melalui agen Warehouse Property (Bapak Iskandar). Berdasarkan surat pemesanan yang menjadi bukti dinyatakan, apabila terjadi pembatalan sepihak dari pembeli, uang tanda jadi dinyatakan hangus.
Namun kenyataannya saya tak pernah membatalkan pembelian karena sedang mencari dan melakukan proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Lalu saya meminta bantuan kepada pihak pengembang Summarecon untuk memberikan rekomendasi bank yang memiliki kerjasama. Namun pihak Summarecon tidak dapat membantu sama sekali dan hanya terus memaksa untuk membayar total uang muka 20% dari harga rumah dengan bunga yang berjalansetelah 2 minggu dari pembayaran tanda jadi.
Tertanggal 1 Februari 2008 saya mendapat surat dari Summarecon yang menyatakan bahwa pembelian rumah akan dibatalkan oleh Summarecon setelah 7 hari surat diterbitkan yakni 7 Februari 2008, apabila tidak ada konfirmasi. Namun surat tersebut baru saya dapatkan tanggal 8 Februari 2008. apakah ini disengaja oleh pihak Summarecon?
Kemudian saya menghubungi pihak Summarecon, diterima oleh saudari Nina, yang menyarankan untuk berbicara langsung kepada supervisor marketing (Bp. Andi), tetapi tidak pernah dapat dihubungi dengan berbagai alasan, seperti keluar kota, cuti dan rapat.
Ketika saya menanyakan apabila saya membayar total DP 20% beserta bunganya kepada pihak Summarecon dan ternyata proses KPR saya ditolak, apakah DP 20% bisa dikembalikan?
Ternyata jawaban dari pihak Summarecon melalui Saudari Nina menyatakan bahwa uang tersebut tetap akan hangus.
Apakah pelayanan dari pengembang ternama seperti Summarecon ternyata tidak memuaskan seperti ini?
Charles Pangestu
Jl Kesederhanaan RT 009 Rw 004 Jakarta
(Sumber: Kompas Rabu 26 Maret 2008)