ss_blog_claim=6853e64dae9fcd8425790b711998bf08

Amazing Fire Illusion

Pejabat Kejaksaan Agung Dirombak  

Kamis, 26 Juni 2008

Thursday, 26 June 2008
Jaksa Agung Hendarman Supandji mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Pertanyaan anggota DPR terutama terkait keterlibatan pejabat Kejagung dalam rekaman percakapan dengan Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap jaksa Urip.

JAKARTA (SINDO) – Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan akan melakukan penggantian pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perombakan jajaran pejabat tersebut dilakukan terkait pemeriksaan internal kasus rekaman percakapan antara Artalyta Suryani––terdakwa kasus suap jaksa Urip––dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso serta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. Jaksa Agung juga menegaskan tetap akan mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait kasus tersebut hari ini.

"Kami akan memutuskan pejabat-pejabat yang terlibat.Namun karena sekarang ada rapat kerja (raker dengan DPR), saya tunda besok (hari ini). Berarti besok sudah ada putusan mengenai keterlibatan pejabat dengan Artalyta," kata Hendarman dalam rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung DPR,Jakarta, kemarin.

Terkait pergantian pejabat Kejagung, Hendarman enggan menyebutkan identitas mereka. Dalam raker kemarin, Jaksa Agung didampingi semua Jaksa Agung Muda,kecuali Jamdatun Untung Udji Santoso. Hendarman mengatakan Untung izin karena berhalangan. Berbeda dengan Untung, Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto yang juga telah menjalani pemeriksaan internal,hadir mendampingi Hendarman.

Hendarman mengaku serius dalam melaksanakan pemeriksaan internal terkait kasus Urip. Dia mencontohkan putusannya mengalihtugaskan jabatan Kemas dari Jampidsus dan Muhammad Salim dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus beberapa waktu lalu.

Namun, lanjut dia, kasus Urip berkembang hingga terungkap adanya rekaman percakapan antara Artalyta dan Untung serta Kemas.Tentu, pihaknya juga harus mengikuti perkembangan kasus ini.Pasalnya, hasil persidangan kasus ini menentukan tindakan terhadap jaksa-jaksa yang terkait kasus Urip.

Kendati demikian,Hendarman mengakui belum dapat menentukan derajat hukuman bagi para jaksa terkait kasus rekaman percakapan itu. Sebab, dia belum memiliki bukti yang kuat untuk menjatuhkan sanksi. "Misalnya, pernyataan Artalyta 'its good very good' kepada Kemas (dalam rekaman), apakah dengan itu saya dapat langsung memecat Kemas."

"Kan tidak diketahui apakah (Kemas) turut serta," ungkap Hendarman. Pernyataan Hendarman memperkuat pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo yang belum lama ini mengakui adanya bukti awal pelanggaran disiplin terhadap Kemas dan Untung. Dalam raker tersebut, kasus adanya rekaman Artalyta dengan pejabat Kejagung menjadi sorotan anggota Komisi III DPR.

Hampir seluruh anggota komisi hukum itu mempertanyakan sikap dan upaya Jaksa Agung dalam kasus tersebut. Bahkan, di antaranya mempertanyakan langkah Kejagung yang ingin menangkap Artalyta sebelum tersangka suap itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Jaksa Agung bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus rekaman itu. Bahkan, Benny mengingatkan Jaksa Agung untuk memberhentikan Jamdatun Untung Udji Santoso, Kemas, dan Jamintel Wisnu Subroto.

"Demi reputasi dan kredibilitas kejaksaan, langkah itu harus diambil Jaksa Agung," ujarnya. Menurut Benny,sudah saatnya melakukan reformasi birokrasi untuk membenahi Kejagung agar kejadian ini tidak terulang. Anggota Fraksi PAN Patrialis Akbar mengatakan, kasus Urip dan rekaman percakapan Artalyta dan pejabat tinggi Kejagung adalah musibah. Untuk memperbaikinya perlu ada keberanian Jaksa Agung menindak tegas aparaturnya.

Seperti halnya Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang menyeret anak buahnya ke penjara di awal jabatannya. "Jaksa Agung harus lebih tegas. Sebenarnya saya tidak dalam kapasitas menyalahkan para JAM (jaksa agung muda).Tapi, tidak bagi JAM yang pernah menyatakan 'tugas saya sudah selesai' ," ungkap Patrialis.

Yang dimaksud Patrialis adalah mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dalam isi rekaman percakapan dengan Artalyta. Dalam rekaman itu, Kemas mengatakan "tugas saya sudah selesai". Ungkapan Kemas itu menjawab pernyataan Artalyta yang menanyakan tentang pengumuman hasil penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lebih lanjut, Patrialis mengingatkan Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejagung terkait kasus Urip.

Dia juga menantang Hendarman untuk mencabut surat perintah penghentian penyidikan kasus BLBI."Daripada nantinya KPK melakukan supervisi, lalu mengambil alih BLBI. Nanti kejaksaan juga yang malu,"tegasnya. Selain kasus Urip,Patrialis meminta bidang intelijen Kejagung menyelidiki adanya informasi bahwa ada joki-joki di Gedung Bundar (Kejagung).

Anggota Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin mempertanyakan mengapa kasus Urip dapat terjadi. "Apakah Jaksa Agung sudah memiliki cetak biru (blue print) atau konsep reformasi birokrasidiinstitus inya.Kalau punya, kami ingin diberi supaya dapat memantau," ujarnya.

Selain itu, Lukman juga mempertanyakan cara koordinasi Kejagung dengan Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan internal. "Selama ini kami tidak mendengar (koordinasi) itu. Kami berharap pimpinan (Komisi III DPR) nantinya dapat mengundang Komisi Kejaksaan,"katanya.

Ajukan Remunerasi

Di sisi lain, Kejagung sudah mengusulkan remunerasi tunjangan (peningkatan) jaksa ke Departemen Keuangan guna meningkatkan kinerja kejaksaan, khususnya di daerah-daerah, dalam penanganan kasus korupsi.

"Kami sudah ajukan (remunerasi) ke Departemen Keuangan. Ini juga untuk mengakomodasi jaksa-jaksa di daerah,"kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam raker dengan Komisi III DPR kemarin. Selain itu,Hendarman mengatakan sudah memiliki program peningkatan moral kepada jaksa berupa ceramah-ceramah agama secara rutin.

Bahkan, dirinya mengaku akan mengecek langsung pelaksanaan program itu. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nadrah Izahari mempertanyakan apa jaminannya remunerasi dapat mencegah jaksa melakukan penyimpangan. Buktinya, tidak sedikit penyimpangan dilakukan pejabat kejaksaan yang gajinya tinggi. "Kalau mau ada remunerasi,yauntuk jaksa-jaksa yang gajinya kecil saja. Sedangkan jaksa yang gajinya tinggi, jangan," tegas anggota Fraksi PDIP itu. (adam prawira)

Sumber: SIndo

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Contact me, martant21