ss_blog_claim=6853e64dae9fcd8425790b711998bf08

Amazing Fire Illusion

Calon Hakim Agung Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor  

Selasa, 01 Juli 2008

JAKARTA -- Calon hakim agung Lalu Mariyun mendukung hukuman mati bagi koruptor. "Kalau dampaknya luas, saya pertimbangkan kembali pendapat saya tentang hukuman mati," kata Lalu saat menjalani tes wawancara seleksi hakim agung di Komisi Yudisial di Jakarta kemarin.

Ketua Pengadilan Tinggi Papua ini mengatakan selalu menghukum lebih tinggi untuk kasus-kasus korupsi. "Saya tidak pernah menghukum korupsi di bawah tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya. Lalu Mariyun mengaku hukuman paling berat yang pernah diputus berupa vonis seumur hidup untuk kasus narkoba.

Komisi Yudisial dalam seleksi wawancara menanyakan sikap calon hakim agung tentang hukuman mati untuk koruptor. Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas ingin agar hakim agung terpilih nantinya memiliki roh dan keberpihakan pada pemberantasan korupsi. "Belum ada hakim yang berani menghukum mati koruptor di Indonesia," kata Busyro.

Busyro mengatakan, dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pidana korupsi dalam keadaan tertentu, misalnya ketika negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, diancam hukuman mati. Busyro mengatakan hakim belum ada yang memutus kasus korupsi dengan vonis seumur hidup.

Tanggapan berbeda tentang hukuman mati datang dari bakal calon hakim yang mengikuti seleksi tersebut. Berbeda dengan Lalu Mariyun, dua calon hakim agung yang mengikuti seleksi wawancara Jumat lalu menolak hukuman mati untuk kasus korupsi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram I Gusti Made Antara menolak hukuman mati karena bertentangan dengan kepercayaannya. Adapun calon lainnya, Munir Fuady, juga menolak hukuman mati karena tidak akan menyelesaikan masalah. "Tidak pantas hukuman mati. Paling jauh seumur hidup," kata Munir Fuady.

Komisi Yudisial tengah menyeleksi 18 calon hakim agung sejak Kamis lalu. Kemarin panitia seleksi mewawancarai lima calon hakim agung. Mereka adalah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syamsul Ma'arif, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Sulistyo, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Suwardi, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Lalu Mariyun, dan dosen Universitas Hasanuddin Muhammad Jakfar Saidi.

SUTARTO

Sumber : Koran Tempo

AddThis Social Bookmark Button
Email this post


Contact me, martant21